SERAYUNEWS – Jajaran pengawas Pemilu 2024 dari tingkat kabupaten sampai kecamatan, saat ini wajib memiliki media sosial. Selain untuk fungsi pengawasan, juga sebagai media informasi dan konfirmasi ke masyarakat.
Kepala Biro Humas UMP, Irfan Fatkhurohman menyampaikan, saat ini media sosial berperan efektif mempengaruhi proses politik. Termasuk membentuk cara pandang dan meningkatkan kesadaran publik, akan isu-isu sosial terkini.
“Karena saat ini hampir semua masyarakat memiliki HP android yang mudah mengakses internet, sehingga semua punya akun sosial media,” katanya, saat mengisi acara Rakor Kehumasan Panwascam, di Aula Gakkumdu Bawaslu Banyumas, Rabu (24/01/2024).
Maka dari itu, jajaran pengawas Pemilu 2024 kabupaten sampai Panwascam, penting memiliki akun sosial media Facebook, Instagram, maupun Tiktok. Karena masing-masing aplikasi itu, memiliki peminat sesuai dengan kelas usia.
“Masyarakat yang memiliki hak pilih itu variatif, mulai dari orang tua yang masuk kategori baby boomers, milenial, sampai gen z,” katanya.
Fungsi dari sosmed bagi penyelenggara Pemilu, menjadi media edukasi dan klarifikasi. Apalagi di Kabupaten Banyumas saat ini, jumlah pemilih pemula mendominasi.
“Kehadiran internet dan perkembangan media sosial, mendorong kemudahan komunikasi politik, Selain itu juga menyediakan informasi politik secara cepat, tepat sasaran, dan berdampak besar,” katanya.
Pembicara lainnya, Muhmad Riza Chamadi menyampaikan, setidaknya terdapat tiga bentuk kekacauan informasi yang sering muncul. Pertama misinformasi, penyebaran informasi salah tanpa intensi menimbulkan kerugian.
Kedua, disinformasi, yaitu penyebaran informasi salah dengan sengaja. Ketiga, malinformasi, yaitu tersebarnya informasi faktual yang bertujuan untuk merugikan pihak-pihak tertentu. Bentuknya bisa perundungan siber atau ujaran kebencian.
“Jadi informasi apapun yang ada di publik, harus benar-benar pastikan dulu kebenarannya. Karena ini akan mempengaruhi citra diri,” kata Dosen Pendidik Pancasila Fakultas Biologi Unsoed ini.