SERAYUNEWS – Kesempatan untuk menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), untuk Pilkada serentak 2024, masih terbuka. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyumas, memperpanjang masa pendaftaran.
“Bawaslu memperpanjang masa pendaftaran, mulai tanggal 1 – 10 Oktober 2024,” kata Kordiv SDM Diklat Bawaslu Banyumas, Amin Latif, Kamis (03/10/2024).
Beberapa syarat yang harus terpenuhi untuk jadi PTPS, yakni berusia minimal 21 tahun. Selain itu, harus Warga Negara Indonesia (WNI), minimal pendidikan SMA atau sederajat. Selanjutnya wajib mempunyai integritas, kemampuan dan keahlian.
“Harus berdomisili di wilayah Kabupaten Banyumas, bersedia bekerja penuh waktu dan tidak mempunyai ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara. Harus bebas narkoba dan bukan anggota parpol atau tim kampanye,” ujarnya.
Pada Pilkada November mendatang, Bawaslu Banyumas membutuhkan PTPS sebanyak 2.650 orang. Bagi yang berminat, bisa mengantarkan surat lamaran dengan persyaratan lengkap ke Sekretariat Panwascam setempat.
“Bisa antar ke sekretaris panwascam setempat, dengan membawa berkas lamaran berisi fotocopy KTP, pas foto 4×6, fotocopy ijazah terakhir. Kemudian daftar riwayat hidup, serta surat pernyataan bermeterai 10.000,” kata dia.