Hasrat ingin memiliki handphone (HP) yang lebih canggih, seorang petugas sekuriti toko nekat nyolong. Parahnya, dia nyolong di toko tempatnya bekerja. Apesnya, aksinya itu terekam CCTV toko tersebut.
Purbalingga, serayunews.com
Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono menyampaikan, pelaku pencurian berinisial SD alias NK (34) warga Desa Ciberem, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas.
“SD merupakan petugas sekuriti toko tersebut,” kata Kompol Pujiono, didampingi Kasi Humas Iptu Edi Rasio dan Kanit Reskrim Polsek Purbalingga Aiptu Setyo Pambudi, Kamis (09/06/2022).
Aksi pencurian itu terjadi di toko handphone Erafone Purbalingga. Aksi pencurian itu terendus pada Senin (30/5/2022). Saat itu, karyawan toko sedang melakukan pengecekan stok barang di toko. Saat karyawan melakukan pengecekan, ternyata ada satu unit handphone merek Samsung Galaxy A33 5G yang hilang.
“Karyawan toko kemudian melakukan pengecekan CCTV dan terlihat ada seseorang yang mengambil handphone tersebut, kemudian peristiwa dilaporkan ke Polsek Purbalingga,” katanya.
Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Purbalingga melakukan pemeriksaan TKP dan meminta keterangan saksi. Kemudian melakukan penyelidikan, hingga berhasil mengidentifikasi pelaku yang ternyata sekuriti di toko tersebut.
“Setelah adanya identifikasi, kami memgamankan pelaku pencurian pada Rabu 1 Juni 2022 di rumahnya, berikut barang bukti Handphone Samsung Galaxy A33 5G yang masih dalam dus,” katanya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, ia nekat mencuri di toko karena ingin memiliki handphone yang lebih bagus dari miliknya. Setelah bekerja selama sebulan di toko handphone tersebut, kemudian ia melakukan aksi pencurian.
“Dia baru bekerja sebulan di toko tersebut,” ujar Kompol Pujiono.
Wakapolres menambahkan, tersangka terkena pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara selama-lamanya lima tahun.