SERAYUNEWS – Belakang ini, ramai di media sosial pembicaraan seputar penggunaan stop kontak di kereta api untuk keperluan unik. Keperluan itu seperti menanak nasi dan kipas angin portable yang tergantung di atas kursi penumpang.
Sebelumnya, juga sempat ramai mengenai penumpang yang menggunakan catokan rambut dengan memanfaatkan stop kontak di kereta api.
Menanggapi isu di media sosial seputar penggunaan stop kontak yang tidak sesuai peruntukannya, PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengingatkan kembali aturan dalam penggunaan fasilitas.
Melansir laman resminya, VP Public Relations KAI, Joni Martinus, memberi pernyataan. Pernyataannya adalah stop kontak yang tersedia di setiap kursi, hanya dapat penumpang gunakan untuk mengisi daya gawai. Gawai yang beliau maksud, seperti handphone, tablet, serta laptop.
“Selain gadget, penumpang tidak boleh menggunakan stop kontak di kereta api untuk keperluan-keperluan lainnya seperti alat elektronik rumah tangga. Hal ini dikarenakan dapat mengganggu penumpang lainnya atau berpotensi membahayakan keselamatan dan kenyamanan perjalanan kereta api,” kata Joni dalam pernyataan resmi, dikutip serayunews.com, Selasa (20/2/2024).
Di samping itu, penggunaan alat elektronik dengan daya listrik besar secara berlebihan dan bersamaan, khawatirnya dapat mengganggu fungsi kelistrikan kereta api.
Apabila penumpang mengalami kendala, seperti AC kurang berfungsi optimal, penumpang dapat segera menghubungi petugas kondektur agar segera ada tindak lanjut. Nomor handphone petugas kondektur pun telah tertera di masing-masing dinding kereta.
Penumpang juga dapat menyampaikan keluhan-keluhannya dengan menginfokan kode booking melalui pesan langsung (DM). Kirim DM kepada Contact Center di berbagai platform media sosial KAI.
“KAI mengimbau kepada pelanggan untuk saling menghormati dan menghargai di antara sesama pelanggan agar perjalanan kereta api tetap aman dan nyaman. Kami juga berpesan kepada pelanggan untuk selalu mematuhi aturan, menjaga ketertiban, menjaga fasilitas kereta api dan stasiun karena layanan kereta api merupakan fasilitas umum,” pungkasnya.***