Cilacap, serayunews.com
Sekretaris Daerah Cilacap Farid Ma’ruf mengatakan, pembatasan jam opersional diberlakukan bagi pusat perbelanjaan mall atau tempat grosiran, untuk mengurangi mobilitas masyarakat.
“Pembatasan jam opersioanal maksimal hingga pukul 20.00 WIB, dari sebelumnya pukul 21.00 WIB,” ujar Sekda Farid Ma’ruf, Senin (28/06).
Sekda menambahkan, selain pusat perbelanjaan mall atau tempat grosiran, jasa penyedia makanan seperti restoran, cafe, rumah makan, warung makan, PKL, sektor informal maksimal buka sampai jam 20.00 WIB.
“Warung makan hanya melayani take way atau pesan antar, tanpa pelayanan makan ditempat, maksimal jam 20.00 WIB,” ujarnya.
Sementara itu, pasar tradisional buka hingga pukul 14.00 WIB, dengan meliburkan sehari dalam seminggu. Hal tersebut untuk dilakukan penyemprotan disinfektan dan operasional usaha dilakukan dengan protokol kesehatan ketat.
Sementara itu, untuk penyelenggaraan kegiatan kesenian dan sosial budaya, hajatan, resepsi, tempat hiburan, destinasi wisata, dan fasilitas umum, dilarang atau ditutup sampai dengan ada perbaikan status resiko epidemi.
Untuk mencegah dan mengendalikan Covid-19 tersebut, pihaknya meminta kepada anggota Satgas Covid-19 tingkat kabupaten, kecamatan, desa, RW, RT, dan Binwil OPD, agar segera turun ke wilayah binaan masing-masing, untuk mengawal pelaksanaan PPKM Mikro tingkat RT zona merah.
“Mengambil langkah-langkah mikro lockdown tingkat RT serta mencegah mobilisasi orang yang keluar masuk wilayah tersebut maksimal hingga jam 20.00 WIB, dan melarang kerumunan lebih dari tiga orang,” ujarnya.