SERAYUNEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak lama ini membagikan surat pengumuman terbaru mengenai seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Bagi Anda yang terdaftar dalam rekrutmen CPNS 2023, maka silahkan segera cek hasil akhirnya.
Berikut adalah link PDF resmi yang bisa Anda akses terkait hasil kelulusan pasca sanggah CPNS KPK:
Tautan di atas dapat Anda akses menggunakan smartphone maupun perangkat Desktop Anda.
Apabila Anda mendapatkan pesan error atau gangguan teknis lainnya, maka cek jaringan Internet di perangkat.
Pastikan bahwa Anda sudah menghubungkan perangkat ke jaringan Internet yang stabil.
Tahap Selanjutnya yang Perlu Peserta Lakukan pada Seleksi CPNS KPK 2023
Dalam pengumuman KPK Nomor B/003/PANREKKPK/01/2024, disebutkan beberapa poin penting yang perlu peserta pahami mengenai tahap selanjutnya dalam seleksi ini.
Pertama, peserta yang dinyatakan lulus wajib menyampaikan kelengkapan
dokumen usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS secara elektronik.
Adapun mereka dapat memproses tahapan ini melalui akun SSCASN masing-masing mulai tanggal 23 Januari sampai dengan 21 Februari 2024.
Selanjutnya, apabila peserta yang dinyatakan lulus, tetapi tidak meng-upload berkas dengan jangka waktu yang ditentukan, maka peserta tersebut dinyatakan gugur atau dianggap mengundurkan diri.
Sehingga, penting halnya bagi para peserta agar tidak kelewatan untuk mengikuti tahapan seleksi yang krusial tersebut.
Peserta juga diimbau agar terus memantau pengumuman terkait Seleksi Penerimaan CPNS di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi Tahun 2023/2024 melalui laman resmi KPK dan SSCASN.
Kemudian, tertera juga bahwa kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan bentuk penipuan.
Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang dapat memperoleh penetapan NIP CPNS dan selanjutnya diangkat sebagai CPNS Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pengumuman tersebut juga mengemukakan bahwa keputusan Panitia Rekrutmen CPNS Komisi Pemberantasan Korupsi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.***