SERAYUNEWS- Pemerintah Kabupaten Cilacap mengambil langkah tegas untuk menutup secara permanen praktik prostitusi di wilayah eks lokalisasi Slarang, Kecamatan Kesugihan.
Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama unsur TNI, Polri, dan Forkopimcam Kesugihan, baliho pemberitahuan penghentian tetap aktivitas prostitusi terpasang di lima titik strategis, Jumat (23/5/2025).
Plh Kasatpol PP Kabupaten Cilacap, Taryo, menyatakan bahwa penutupan ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Serta perkuat oleh Surat Keputusan Bupati Cilacap Nomor 300/351/20 Tahun 2025 tentang Penghentian Tetap Kegiatan Lokalisasi Prostitusi di Slarang.
“Langkah ini adalah bentuk komitmen kuat pemerintah daerah dalam menjaga moral masyarakat dan menciptakan lingkungan yang sehat dan kondusif, terutama bagi generasi muda,” ujar Taryo.
Pemasangan baliho dilakukan serentak di area sekitar bekas lokalisasi Slarang, sebagai bentuk sosialisasi dan peringatan kepada masyarakat agar tidak lagi terlibat dalam atau mendukung segala bentuk praktik prostitusi.
Isi baliho menegaskan bahwa kawasan tersebut resmi ditutup dan seluruh aktivitas yang melanggar ketentuan tersebut akan ditindak.
Selain aparat penegak hukum dan pemerintahan, kegiatan ini juga dihadiri oleh Camat Kesugihan, Danramil, Kapolsek, serta tokoh masyarakat dan perwakilan pemerintah desa setempat.
Kehadiran mereka menjadi bukti kuat bahwa penutupan ini bukan hanya keputusan administratif, tetapi juga hasil kesepakatan bersama untuk menjaga nilai-nilai sosial dan budaya daerah.
“Penutupan ini bukan sekadar tindakan hukum, tetapi juga langkah preventif agar lingkungan masyarakat tidak terkontaminasi oleh pengaruh negatif. Kita ingin melindungi anak-anak kita dari risiko moral dan sosial yang membahayakan masa depan mereka,” lanjut Taryo.
Penutupan lokalisasi Slarang ini bukan hal yang mendadak. Sekitar tiga bulan sebelumnya, Pemkab Cilacap telah melakukan proses sosialisasi dan penutupan awal.
Langkah terbaru ini merupakan penguatan dari keputusan sebelumnya, sekaligus sinyal bahwa pemerintah tidak akan memberi ruang lagi bagi aktivitas prostitusi di wilayah Cilacap.
Dengan ditutupnya lokalisasi Slarang secara permanen, Pemkab Cilacap berharap masyarakat dapat terus menjaga dan mengawal ketertiban serta tidak segan melapor jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan.
Pemerintah juga menekankan pentingnya kerja sama seluruh elemen masyarakat dalam mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, dan bermartabat.