Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Cilacap Tri Komara Shidy Wijayanto menyampaikan bahwa pembatasan tersebut sudah mulai disosialisaikan untuk persiapan libur natal dan tahun baru, sebagai upaya mencegah membludagnya pengunjung di obyek wisata.
“Kita ingin membuat kenyamanan di tempat wisata dengan pembatasan 25%, mudah-mudahan tidak membludag dan tidak kenjadi klaster tempat wisata,” ujar Tri Komara saat dikonfirmasi, Rabu (24/11/2021).
Selain obyek wisata yang dikelola Pemkab Cilacap, sejumah obyek wisata primadona Cilacap lain seperti kawasan pantai Cilacap, mulai dari Panti Teluk Penyu hingga Pantai Jatis Nusawangu, juga akan disosialisasikan dan berkoordinasi bersama pihak TNI.
“Wisatawan hanya diperbolehkan 25% dengan protokol kesehatan ketat, ada pembatasan terhadap pengunjung, juga wajib cuci tangan, pakai masker, jaga jarak, kemudian ada aplikasi peduli lindugi. Syarat wajib bagi pengunjung harus sudah divaksin, sudah ada keterangan bebas Covid,” katanya.
Sedangkan untuk Desa Wisata, Dinas akan berkoordiansi dengan Kepala Desa dan Camat terkait dengan pembatasan pengunjung pada perayaan natal dan tahun baru dengan melibatkan Forkopimcam.
Selain itu, pihaknya juga meminta kepada pedagang di tempat wisata agar bisa mensikapi dengan arif dan bijaksana dengan pembatasan pengunjung di momen natal dan tahun baru. Meskipun mereka mulai bangkit akibat terdampak pandemi Covid-19.
“Mudah-mudahan bisa dipahami dan tidak ada gejolak, ini untuk kita semua, karena semua level 3 dan tidak ada perbedaan untuk masyarakat,” ujarnya.
Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan tahun baru 2022, dengan pembatasan pada PPKM level 3, yang akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Dinas akan menindaklanjuti dengan Instruksi Bupati.