
SERAYUNEWS – Peredaran narkotika di Banyumas kembali terbongkar. Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas menangkap seorang pengedar sabu berinisial SB (43), warga Kabupaten Malang yang berdomisili di Purwokerto Selatan.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah rumah di wilayah Karangklesem.
Dari tangan tersangka, petugas menyita serbuk kristal diduga sabu dengan berat bruto 49,22 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit timbangan digital dan sebuah telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Kapolresta Banyumas, Petrus P. Silalahi, menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas narkotika.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga upaya menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika,” katanya, Senin (20/4/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui berperan sebagai pengedar. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi dari lingkungan sekitar guna memperkuat proses penyidikan.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, SB dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba serta aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Kasus ini masih terus dikembangkan guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.