Direksi PT Etos Kreatif Indonesia (“Perseroan”), berkedudukan di Kabupaten Cilacap, yang didirikan berdasarkan Akta Nomor 32 Tanggal 12 November 2018, dibuat dihadapan RATIH SETYOWATI, SH., M.KN, Notaris di Cilacap, dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-0060445.AH.01.01.TAHUN 2018, tertanggal 18 Desember 2018, dengan ini mengumumkan hasil Keputusan Para Pemegang Saham Secara Sirkuler Perseroan pada tanggal 27 September 2023, yang telah memutuskan:
Menyetujui peningkatan modal dasar dan modal ditempatkan dalam Perseroan dari semula senilai Rp.1.200.000.000,- (satu miliar dua ratus juta rupiah) menjadi senilai Rp.1.750.000.000,- (satu miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Menyetujui penambahan modal disetor senilai Rp.550.000.0000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah) dengan mengeluarkan saham baru sejumlah 550 (lima ratus lima puluh) lembar saham dengan nilai masing-masing saham adalah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
Menyetujui bahwa dari seluruh saham baru yang dikeluarkan Perseroan tersebut, Tuan Achmad Subarkah, SE, MM sebagai pemegang 12 (dua belas) saham dalam Perseroan melepaskan haknya untuk mengambil bagian dari saham baru yang dikeluarkan oleh Perseroan tersebut.
Menyetujui bahwa dari 550 (lima ratus lima puluh) saham baru yang dikeluarkan oleh Perseroan tersebut, seluruhnya diambil bagian dan disetor oleh Tuan Mukit Hendrayatno, ST dengan cara penyetoran dalam bentuk lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”).
Menyetujui bahwa dengan peningkatan modal dasar dan ditempatkan serta penambahan setoran modal dari Pemegang Saham, maka komposisi permodalan dalam Perseroan menjadi sebagai berikut:
Modal Dasar dan Ditempatkan: Rp. 1.750.000.000,- (satu miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah)
Modal Disetor: Rp. 1.750.000.000,- (satu miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah)
Kepemilikan saham:
Tuan Mukit Hendrayatno, ST sebanyak 1.738 saham;
Tuan Ahmad Subarkah, SE, MM sebanyak 12 saham.
Pengumuman ini dibuat guna memenuhi ketentuan Pasal 34 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Bagi pihak-pihak yang berkepentingan atau para kreditur yang memerlukan informasi tambahan atau hendak mengajukan keberatan atas pengumuman ini, silahkan menghubungi Direksi dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari kalender sejak tanggal pengumuman ini.