SERAYUNEWS – Bagi Anda yang sedang mencari informasi pengumuman Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pilkada 2024, Anda bisa menyimak artikel ini sampai akhir.
Pasalnya, berdasarkan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 301/HK.01.01/K1/09/2024, proses rekrutmen PTPS Pilkada serentak tahun 2024 telah memasuki tahap akhir.
Rekrutmen ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemungutan dan penghitungan suara berlangsung dengan jujur, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Berikut adalah tugas utama PTPS berdasarkan Pasal 27 ayat 3 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2020:
PTPS bertanggung jawab memantau persiapan teknis sebelum pemungutan dan penghitungan suara dimulai.
PTPS memastikan seluruh proses pemungutan suara berjalan sesuai aturan, tanpa pelanggaran.
Memastikan persiapan penghitungan suara di TPS berlangsung sesuai prosedur.
PTPS harus hadir untuk memastikan setiap suara dihitung dengan akurat dan benar.
PTPS berhak menyampaikan keberatan resmi jika menemukan pelanggaran dalam proses pemungutan atau penghitungan suara.
PTPS berhak menerima salinan berita acara dan sertifikat hasil pemungutan serta penghitungan suara sebagai bukti sahnya proses pemilu.
Tugas-tugas ini sangat penting untuk menjaga integritas Pilkada 2024 dan memastikan suara setiap warga negara terlindungi.
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-715/MK.02/2022, gaji untuk PTPS adalah sebesar Rp 800.000 per orang.
Masa kerja PTPS dimulai 23 hari sebelum pemungutan suara dan berakhir 7 hari setelahnya, sesuai Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 89 ayat 6 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015.
Tahapan rekrutmen PTPS meliputi seleksi, wawancara, serta masukan dari masyarakat. Berikut jadwal pentingnya:
Dengan demikian, total masa kerja PTPS untuk Pilkada 2024 adalah sekitar satu bulan. Itulah pengumuman PTPS Pilkada. Semoga membantu.***