SERAYUNEWS – Pengumuman petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pilkada 2024 banyak ditunggu-tunggu.
Kapan pengumuman PTPS Pilkada 2024 keluar? Berikut ini informasi terkait kapan pengumuman PTPS Pilkada beserta gaji hingga tugasnya.
PTPS dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan dan bertugas untuk membantu fungsi pengawasan di tingkat TPS.
Biasanya akan ada 1 PTPS yang bertugas di masing-masing TPS. Pendaftaran PTPS telah dilakukan pada bulan September 2024 lalu.
Untuk PTPS sendiri akan ada tahap wawancara yang dilewati. Adapun tes wawancara pun juga telah dilakukan di bulan Oktober 2024.
Salah satu tugas utama PTPS adalah mengawasi jalannya pemungutan suara di TPS. PTPS harus memastikan bahwa seluruh proses dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, mulai dari pembukaan TPS hingga penutupan dan penghitungan suara.
Mereka memastikan bahwa para pemilih dapat memberikan suara dengan bebas tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.
Selain mengawasi, PTPS juga bertugas mencegah terjadinya pelanggaran pemilu. Ini meliputi segala bentuk kecurangan yang bisa merusak keabsahan pemilu, seperti manipulasi suara, intimidasi terhadap pemilih, dan penggunaan identitas ganda.
PTPS memiliki wewenang untuk segera melaporkan tindakan-tindakan yang mencurigakan kepada Bawaslu di tingkat yang lebih tinggi untuk diambil tindakan hukum lebih lanjut.
Jika ada laporan pelanggaran dari masyarakat atau pemantau pemilu lainnya, PTPS bertugas menindaklanjuti laporan tersebut.
Mereka harus mengumpulkan bukti, mencatat kejadian, dan membuat laporan resmi yang kemudian akan diteruskan ke Bawaslu Kabupaten atau Kota. Prosedur ini penting agar pelanggaran pemilu bisa ditangani dengan cepat dan tepat.
Di masa pandemi COVID-19, PTPS juga memiliki peran tambahan yaitu memastikan bahwa protokol kesehatan diterapkan dengan baik di TPS.
Ini termasuk memastikan pemilih, petugas TPS, dan saksi memakai masker, menjaga jarak, serta mencuci tangan sebelum memasuki area pemungutan suara. Kepatuhan terhadap protokol kesehatan ini sangat penting untuk menjaga keselamatan semua pihak yang terlibat.
Setelah seluruh proses pemungutan suara selesai, PTPS harus menyusun laporan lengkap mengenai hasil pengawasan mereka.
Laporan ini berisi catatan pelanggaran yang terjadi, tindakan pencegahan yang diambil, dan evaluasi terhadap pelaksanaan pemilu di TPS. Laporan ini kemudian dikirimkan ke Bawaslu untuk dijadikan bahan evaluasi dalam pemilu mendatang.
Selain pengawasan pemungutan suara, PTPS juga bertugas mengawasi proses penghitungan suara.
Mereka memastikan bahwa penghitungan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur yang telah ditetapkan. Setiap kesalahan atau upaya untuk memanipulasi hasil pemungutan suara harus segera dilaporkan oleh PTPS.
Pengumuman anggota PTPS yang diterima diumumkan oleh Panwaslu Kecamatan dan bisa berbeda-beda untuk tiap-tiap Panwaslu.
Meski begitu kabarnya pengumuman PTPS Pilkada 2024 akan segera diumumkan agar segera dapat melaksanakan tugasnya.
Demikianlah informasi terkait pengumuma PTPS Pilkada 2024. Semoga informasi ini bermanfaat.***