Bukateja, serayunews.com
Kapolsek Bukateja Iptu Wartono mengatakan acara hajatan atau kuda lumping boleh dapat ijin. Namun dengan catatan tertib melaksanakan protokol kesehatan.
“Walaupun kegiatan hajatan maupun pentas kuda kepang sudah diperbolehkan namun harus mematuhi aturan. Pentas kuda lumping dibubarkan karena melanggar protokol kesehatan dan aturan terkait penyelenggaraan,” jelas kapolsek, Kamis (08/04/2021) siang.
Disampaikan kapolsek bahwa di lokasi pentas kuda lumping ditemukan banyak pelanggaran. Diantaranya tidak adanya tempat cuci tangan, jumlah penonton yang berlebihan sehingga menimbulkan kerumunan dan ditemukan banyak warga yang tidak memakai masker.
“Karena di lokasi tersebut berpotensi menjati tempat penyebaran Covid-19 maka kita lakukan penertiban,” ujarnya.
Kapolsek mengimbau kepada masyarakat agar tetap mematuhi ketentuan dalam penyelenggaraan kegiatan seperti hajatan maupun pentas seni selama pandemi Covid-19. Dengan demikian tetap mendukung program pemerintah dalam pengendalian penyebaran Covid-19.