SERAYUNEWS-Ditlantas Polda Jawa Tengah (Jateng) melalui Instagramnya memberikan informasi tentang pembatasan operasional angkutan barang yang melintas di Jateng. Pelaksanaan pembatasan itu akan berlangsung pada masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2025.
Pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang itu akan berlangsung pada Senin 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB sampai 8 April 2025 pukul 00.00 WIB.
Mobil barang yang dilarang melintas di masa itu sesuai dengan surat keputusan bersama tiga menteri adalah mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih. Lalu, mobil barang dengan kereta tempelan. Kemudian, mobil barang dengan kereta gandengan. Terakhir, mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian baik tanah, pasir, batu, hasil tambang, dan bahan bangunan.
Jalur pembatasan berlaku di jalan tol dan jalan non tol. Untuk pembatasan di jalan tol adalah di jalur tol Brebes-Sragen, Semarang-Demak, dalam Kota Semarang, Yogyakarta-Solo (Kartasura-Klaten-Fungsional Tamanmartani).
Sementara pembatasan untuk di jalur non tol adalah jalan Cirebon-Brebes. Lalu, Solo-Klaten-Yogyakarta. Kemudian, Brebes-Tegal-Pemalang-Pekalongan-Batang-Kendal-Semarang-Demak.
Selanjutnya jalur Semarang-Salatiga-Boyolali-Bawen-Magelang-Yogyakarta. Kemudian, Pejagan-Tegal-Purwokerto. Lalu, Solo-Ngawi. Kemudian Jogja-Wates, Jogja-Sleman-Magelang, Jogja-Wonosari, jalur jalan lintas selatan atau jalan Daendeles.
Seperti diketahui, arus mudik dan arus balik akan jadi momen tahunan di masa Lebaran. Banyak warga Indonesia yang akan pulang kampung di masa Lebaran. Mereka akan melangsungkan Lebaran di kampung halaman.
Selain itu, di masa mudik tersebut, arus kepadatan lalu lintas bisa terjadi di jalur wisata. Sebab, banyak masyarakat yang memutuskan untuk berwisata di masa libur Lebaran.