Purwokerto, serayunews.com
Kabid Pengendalian Data dan Informasi DPMPTSP Kabupaten Banyumas, Diah Rapitasari mengatakan, pelaporan LKPM ini sangat penting sebagai output untuk mengetahui realisasi investasi di Banyumas. Selain itu, mengukur seberapa jauh perkembangan realisasi investasi setiap tri wulan ataupun semester.
“Sebelumnya hanya usaha dengan permodalan di atas Rp500 juta yang wajib memberikan LKPM. Tetapi mulai tahun ini seluruh pelaku usaha, temasuk UMKM wajib memberikan LKPM,” terangnya, Kamis (30/6/2022).
Untuk pelaku UMKM kewajiban pelaporan LKPM selama satu semester sekali dan untuk usaha dengan modal di atas Rp500 juta, pelaporan LKPM setiap tri wulan. Pada tanggal 1-10 Juli mendatang, sudah masuk masa penyampaian LKPM periode triwulan II tahun 2022. Harapannya, para pelaku usaha tepat waktu dalam memberikan laporan.
Bagi usaha jasa kontrusi, lanjut Diah, untuk penanam modal yang masih dalam tahap kontruksi/membangun dan belum berproduksi komersial, maka yang dilaporkan adalah nilai realisasi investasi yang berasal dari komponen tanah (pembelian tanah), bangunan atau gedung (proses pembangunan) dan mesin/peralatan berupa pembelian mesin, suku cadang dan lain-lain. Selain itu, juga wajib adanya laporan biaya perekrutan tenaga kontraktor, sewa lahan/bangunan/peralatan, biaya operasional seperti gaji karyawan, telepon, listrik, air, dan biaya lainnya.
Untuk penanam modal yang sudah atau mulai berproduksi, harus menginput LKPM pada tahap produksi. Selain itu, menambahkan realisasi investasi pada pelaporan modal tetap dan modal kerja. Modal tetap antara lain mencakup biaya perbaikan mesin, pembelian mesin baru, suku cadang, renovasi gedung, unit set komputer, lisensi software, dan perlengkapan penunjang lainnya. Sedangkan modal kerja antara lain berupa adanya penambahan modal kerja misalnya untuk biaya kenaikan gaji atau penambahan karyawan, pajak, retribusi, bahan bakar, bahan baku serta pembelian barang.
Diah menyampaikan, pelaporan LKPM baik untuk usaha besar maupun untuk pelaku UMKM yang baru berlaku tahun ini, tidak akan menyulitkan. Sebab, pelaporan secara online melalui sistem OSS. Sehingga pelaku usaha tinggal mengisi poin-poin yang tertera dalam aplikasi tersebut.
“Jika pelaku usaha membutuhkan penjelasan lebih lanjut terkait pelaporan LKPM ini, maka bisa menghubungi kami langsung. Kami siap untuk membantu dengan menghubungi nomor (0281) 777-5030 atau 0852-9247-2536, pengaduan 0813-9063-8086 atau DPTMPTSP pada nomor (0281) 627965 dan 624521,” jelasnya.