Purwokerto, serayunews.com
Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Banyumasm Didi Rudwianto mengatakan, seusai keputusan Kemendagri, pihaknya akan menindaklanjuti peraturan tersebut mulai nanti malam.
“Nanti tindak lanjut sesuai pak Bupati, kita sebenarnya sudah laksanakan sudah jalan, cuman kita lagi bahas ini lagi, seperti WFH, lagi dibahas lagi. Karena ada beberapa yang tidak boleh 100 persen (WFH) seperti kesehatan, BPBD, Satpol PP dan lainnya,” ujar dia, Jumat (2/7).
Didi menambahkan, atas surat keputusan PPKM Darurat tersebut, pihak Pemkab Banyumas akan benar-benar mematuhinya, dengan mengerahkan seluruh sektor-sektor di masing-masing bidangnya. Kemudian juga melihat Sumber Daya Manusia (SDM) serta anggaran yang tersedia.
“Nanti kita jabarkan, Satpol PP kerjanya di sini, yang lain di mana, kalau sudah jadi aturan Bupati. Yang penting tidak lanjut sesuai dengan Kemendagri, nanti juga kita akan rapat dengan tokoh agama, terkait penutupan tempat ibadah,” kata dia.
Keputusan adanya penutupan tempat ibadah selama PPKM darurat, tak lepas dari keputusan pemerintah pusat serta Kementerian Agama, yang telah mengesahkan peraturan tersebut.
“Kalau memang harus ditutup, ya kita tutup. Termasuk nanti Iduladha (dibahas, red),” ujarnya.