SERAYUNEWS -Tak semua penyakit dapat cover atau tanggungan BPJS Kesehatan.
Sementara itu, besaran biaya yang bisa BPJS Kesehatan tanggung sudah ada dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 52 Tahun 2016.
Lalu, apa saja ketentuan dan daftar penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan?
Selain itu, BPJS seperti asuransi kesehatan lainnya, tetap memiliki sejumlah syarat dan ketentuan terkait jenis penyakit yang mendapat tanggungan maupun tidak.
Selanjutnya, pemerintah sendiri tidak secara spesifik menyebutkan penyakitnya.
Jika melihat aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, ada sejumlah layanan dan penyakit yang tidak dalam tanggungan BPJS Kesehatan.
Oleh karena itu, hal ini menjadi informasi yang penting bagi masyarakat yang ingin menggunakan BPJS.
1. Penyakit yang terkena berasal dari wabah atau kejadian luar biasa.
2. Perawatan yang memiliki unsur kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
3. Melakukan perawatan gigi seperti behel.
4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
4. Kemudian, penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau karena ingin melakukan bunuh diri.
5. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
6. Pengobatan mandul atau infertilitas.
7. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa kita cegah, seperti tawuran.
8. Pelayanan kesehatan di luar negeri
9. Pengobatan dan tindakan medis yang masuk kategori sebagai percobaan atau eksperimen.
10. Selain itu, pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
11. Alat kontrasepsi.
12. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
1. Memiliki Asuransi Kesehatan Swasta
Selanjutnya, penyakit yang tidak dalam tanggungan BPJS bisa mendapatkan perawatan dengan menggunakan asuransi swasta.
Kemudian, kamu bisa memilih jenis asuransi sesuai dengan kebutuhan dan tingkat perlindungannya.
Oleh karena itu, jangan lupa untuk pastikan membaca peraturan terlebih dahulu mengenai perlindungan untuk mengetahui kondisi seperti apa yang masuk tanggungan asuransi tersebut.
2. Menabung Dana Darurat Kesehatan
Sementara itu, tabungan atau dana darurat kesehatan dapat membantu biaya perawatan yang tidak masuk tanggungan BPJS.
3. Melakukan Pemeriksaan Kesehatan Rutinter
Kamu bisa melakukan pemeriksaan kesehatan rutin untuk dapat membantu menjaga gaya hidup yang sehat dan mengetahui kondisi kesehatan kamu.
Demikian daftar penyakit yang masuk tanggungan BPJS Kesehatan. Semoga bermanfaat.*** (Putri Silvia Andrini)