Advertisement
Advertisement
Cilacap, serayunews.com
Aparat Gabungan TNI, Polri, Satpol PP dan Dinas Terkait di wilayah Kabupaten Cilacap melakukan penyekatan di pintu masuk perbatasan ke wilayah Kabupaten Cilacap, Jumat (28/01/2022).
Adapun perbatasan masuk Kabupaten Cilacap yang dilakukan penyekatan seperti di Pos Jetis Nusawungu, Pos Rawaapu Patimuan, dan Pos Mergo Dayeuhluhur. Tak hanya wajib menerapkan protokol kesehatan, pelaku perjalanan juga dilakukan swab antigen secara acak.
Danramil 05/Nusawungu Kapten Inf Agus Sudarso menyampaikan, dari kegiatan penyekatan tersebut, aparat gabungan banyak mendapati para pengguna jalan yang tidak menggunakan masker. Selain diberi teguran dan tindakan disiplin, mereka juga diberi masker. Serta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya, juga dilakukan test rapid antigen dan pelayanan vaksinasi.
“Dari hasil kegiatan penyekatan hari ini, kita mendapati 80 orang pelanggar tidak memakai masker. Juga pengambilan sampel Rapid Antigen kepada 16 orang dengan hasil negatif. Selain itu memberikan pelayanan Vaksinasi dosis 1 jenis Pfizer kepada pengguna jalan yang belum vaksin yaitu 1 orang,” ujar Danramil.
Danramil menambahkan, kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid-19 dari luar daerah Kabupaten Cilacap agar terhindar dari penyebaran Covid-19. Serta mencegah penyebaran varian Omicron.
“Kegiatan ini juga dilakukan di pos perbatasan lain seperti di Rawaapu Kecamatan Patimuan dan Pos Mergo Kecamatan Dayeuhluhur, Pos Penyekatan Sampang dan Jeruklegi,” ujar Kapten Inf Agus Sudarso.
Dalam kegiatan tersebut, sejumlah personel yang terlibat di antaranya dari anggota TNI dari Sub Denpom Cilacap, Koramil Jajaran Kodim 0703/Cilacap, Polsek, Satpol PP, Dishub, BPBD, dan tenaga kesehatan puskesmas.