Purbalingga, serayunews.com
Hal itu diketahui, setelah anggota Polres Purbalingga, blusukan ke pasar-pasar tradisional.
“Harga tertinggi di Kecamatan Rembang, ada yang menjual hingga Rp 19.000 per kilogram, dan terendah di Kecamatan Purbalingga ada yang menjual hanya Rp 14.500 per kilogram,” kata Polres Purbalingga, AKBP Era Johny Kurniawan, Selasa (03/05/21).
Menurutnya, ada sejumlah modus yang bisa dijeratkan dengan sanksi hukum dari peyimpangan penjualan minyak goreng curah meliputi penimbunan, manipulasi data, menjual ke industri dan repacking.
“Ini bisa kita lakukan penindakan nanti bersama-sama. Hari ini kita simpulkan harus seperti apa, kalau memang iya saya siap untuk bergerak, karena perintah bapak Menko kemarin untuk diingatkan terlebih dahulu, seandainya kembali on the track kita tidak perlu penindakan, ” katanya.
Ada sejumlah solusi yang bisa dilakukan Pemkab Purbalingga. Pertama, intervensi dengan menekan jumlah profit distributor, baik D2 maupun D3. Kedua, mendorong agar D2 langsung menjual ke pengecer, dan D3 harus berperan sebagai pengecer bukan distributor. Ketiga, Pemkab Purbalingga akan melibatkan Perumda Puspahastama dalam stabilisasi harga.
“Kita punya Puspahastama yang bisa dimanfaatkan. Misalnya Puspahastama membeli minyak dari Bumi Arta (D2) beli sejumlah kuota dan jual lagi ke pengecer dengan harga maksimal Rp 14.500,” kata Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi.
Di Purbalingga tercatat ada 2 pelaku usaha yang berperan sebagai D2, yakni Bumi Arta dan Dua Naga.