SERAYUNEWS – ‘Hanya untuk masyarakat miskin’. Tulisan ini ada di tabung gas 3 kg atau biasa disebut gas melon.
Tulisan tersebut mengingatkan kita bahwa tabung 3 kg itu hanya untuk masyarakat miskin. Tidak dijual bebas seperti saat ini.
Kurang lebih delapan tahun sētelah tulisan itu ada, per 1 Januari 2024, pembelian gas 3 kg hanya berlaku bagi masyarakat yang sudah terdata dengan menunjukkan KTP dan KK.
Kewajiban pendaftaran dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.104/2007 dan Perpres No.38/2019.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa yang berhak menggunakan LPG 3 kg antara lain rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
Aturan tersebut kemudian dijabarkan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
Bagi masyarakat yang belum mendaftarkan diri bisa langsung datang ke pangkalan resmi LPG 3 kg milik Pertamina dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Hal itu dilakukan agar data bisa dimasukkan melalui alat merchant apps yang hanya dimiliki oleh pangkalan tersebut.
Setelah mendaftar maka akan dilakukan verifikasi oleh Kementerian yang berwenang.
Bagi masyarakat rumah tangga, data yang dipakai melalui data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI (Kemenko PMK).
Sementara itu, untuk pengusaha mikro, data yang akan dipakai melalui data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM).
Sedang untuk nelayan dan petani sasaran konversi LPG menggunakan data Kementerian ESDM.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengimbau masyarakat untuk segera mendaftar sebagai penerima subsidi elpiji 3 kg.
“Pendataan pengguna LPG tabung 3 kg sebagai langkah awal proses transformasi ini dilaksanakan sejak 1 Maret sampai dengan 31 Desember 2023,” jelas Tutuka (20/12/2023).
Lantas bagaimana cara mengeceknya? “Bisa cek langsung di Pangkalan resmi terdekat” jawab Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting.
Masyarakat bisa melakukan pengecekan NIK apakah sudah terdata sebagai penerima subsidi gas elpiji 3 kg atau belum dengan datang langsung ke pangkalan resmi
Sebagai informasi, hanya pangkalan yang dapat mengecek dan menginput data NIK penerima subsidi elpiji 3 kg.
Berikut langkah pengecekannya :
1. Datang ke pangkalan resmi terdekat
2. Sampaikan NIK kepada petugas di pangkalan.
3. Petugas akan melakukan pengecekan melalui link http://subsiditepat.mypertamina.id/LPG
Irto Ginting menjelaskan, saat ini penerapan kebijakan pembelian elpiji 3 kg menggunakan KTP masih dalam proses pencocokan data.
“Silakan masyarakat datang ke pangkalan resmi, dimasukkan nomor NIK-nya. Bila sudah terdaftar bisa membeli sesuai kebutuhan,” kata Irto.
Sementara itu jika data NIK belum terdaftar, pihaknya menyarankan segera melakukan pendaftaran agar datanya diinput oleh pangkalan.
Kebijakan tersebut tampak dengan jelas bahwa Pemerintah ingin subsidi tepat sasaran.***(O Gozali)