
SERAYUNEWS – DPC Peradi Purwokerto mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dan segera menahan tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Banyumas. Pasalnya, meski status tersangka telah ditetapkan, pelaku hingga kini masih menghirup udara bebas.
Sorotan tajam ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor DPC Peradi Purwokerto pada Kamis, 12 Februari 2026. Kasus yang melibatkan korban sesama jenis ini terjadi di dua wilayah, yakni Kecamatan Jatilawang dan Purwokerto.
Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Purwokerto, Aloysius P. Bimas Dewanto, SH, MH, menyayangkan lambatnya proses hukum yang berjalan di wilayah Polresta Banyumas. Dari dua perkara yang didampingi, satu kasus sudah masuk tahap penetapan tersangka, sementara satu lainnya masih dalam penyelidikan.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada Polresta Banyumas yang selama ini sudah mendukung proses pendampingan yang kami lakukan. Ini menunjukkan komitmen untuk menyelamatkan anak-anak kita sebagai generasi penerus bangsa,” kata Bimas.
Namun, Bimas menekankan bahwa komitmen tersebut harus dibuktikan dengan tindakan nyata, terutama terkait penahanan tersangka. Diketahui, laporan salah satu kasus sudah masuk sejak April 2025, namun hingga Februari 2026, tersangka belum juga ditahan.
“Untuk satu kasus sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun posisinya belum ditahan. Satu lagi masih dalam proses penyelidikan,” katanya.
Secara hukum, ancaman pidana bagi predator seksual anak mencapai lebih dari enam tahun, sehingga penahanan sangat memungkinkan secara prosedural.
“Proses penahanan adalah kewenangan penyidik. Kami tidak bisa mengintervensi. Tapi kami berharap penegakan hukum dilakukan secara maksimal, apalagi ini menyangkut kejahatan seksual terhadap anak yang menjadi prioritas,” kata Bimas.
Kasus ini melibatkan banyak korban. Berdasarkan pendampingan Peradi, terdapat lima saksi korban yang semuanya merupakan anak di bawah umur.
Ory Wulandari, SH, anggota tim pendamping, menegaskan bahwa kejahatan seksual bukanlah perkara ringan. “Kami mendampingi berdasarkan surat kuasa yang diberikan. Ada satu yang memberikan kuasa, tetapi saksi korban ada lima orang dan semuanya di bawah umur,” katanya.
Ia mengingatkan negara untuk hadir secara penuh dalam melindungi anak-anak. “Ini bukan urusan utang piutang. Ini menyangkut nasib anak-anak kita di masa depan. Negara harus hadir menggunakan instrumennya untuk melindungi anak-anak dari predator,” katanya.
DPC Peradi Purwokerto juga menaruh harapan besar pada duet kepemimpinan baru di Polresta Banyumas, yakni Kombes Pol. Petrus dan Kasat PPA yang baru.
“Kami berharap dengan kepemimpinan baru, proses penanganan perkara, khususnya yang sedang kami tangani, bisa lebih optimal. Kami yakin komitmen perlindungan terhadap korban akan lebih tegas,” ujar Aan Rohaeni, SH.
Aan juga mengingatkan agar kepolisian menjaga asas equality before the law atau kesamaan di mata hukum. “Kami hanya berharap ada perlakuan yang sama di hadapan hukum. Jangan sampai muncul persepsi di masyarakat bahwa ada perbedaan perlakuan dalam kasus-kasus kekerasan seksual,” kata Aan.
Bimas mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama membentengi lingkungan dari ancaman kekerasan seksual. “Upaya pencegahan harus menyeluruh agar predator anak tidak dapat menyentuh keseharian anak-anak kita. Ini tanggung jawab bersama,” kata Bimas.
Hingga berita ini dimuat, pihak Polresta Banyumas belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi kepada Kasat PPA PPO Polresta Banyumas, Kompol Sitowati, melalui pesan singkat pun belum mendapatkan respons.