SERAYUNEWS- Dispermades PPKB Banjarnegara menyatakan, perangkat desa tidak dapat menjadi anggota Panwascam pada Pilkada 2024 mendatang.
Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Ketua Bawaslu RI, tentang pedoman pelaksanaan pembentukan panwaslu kecamatan untuk pemilihan 2024.
Kabid Pemdes, Agung Hermawan menyampaikan, keputusan tersebut ada pada Bagian V huruf B tentang persyaratan kelengkapan berkas administrasi.
“Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih. Kemudian ada juga pernyataan kesediaan bekerja penuh waktu,” katanya.
Menurut Agung, melihat aturan tersebut dapat dia simpulkan bahwa selama mengemban tugas sebagai Panwascam, seseorang tidak boleh menduduki jabatan di pemerintahan. Alasan yang kedua, seseorang itu harus bersedia bekerja penuh waktu.
“Perangkat desa, mempunyai kewajiban dan bertanggungjawab kepada kepala desa, melaksanakan tugasnya membantu jalannya pemerintahan,” katanya.
Menurut Agung, perangkat desa tidak dapat menjadi anggota Panwascam, mengingat perangkat desa merupakan komponen dari pemerintah desa.
Perangkat desa, berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan di desa yang mempunyai tugas dan tanggungjawab dalam jabatannya.
“Anggota BPD dapat menjadi anggota Panwaslu Kecamatan, mengingat kedudukan BPD merupakan bidang legislasi dan pengawasan. Mereka tidak menduduki jabatan di Pemerintahan Desa yang jam kerjanya tetap. BPD juga sebagai mitra Kepala Desa dalam melaksanakan fungsi pemerintahan,” katanya.