SERAYUNEWS– KPU Kabupaten Cilacap mendorong kepada partai politik peserta Pemilu 2024 di Cilacap untuk memanfaatkan waktu perpanjangan perbaikan dokumen syarat bakal calon legislatif (bacaleg) selama sepekan.
Hal itu sesuai dengan Surat KPU No. 701/PL.01.4-SD/05/2023 Tanggal 10 Juli 2023 ditujukan kepada Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 tingkat Pusat.
Dalam surat itu, KPU memutuskan membuka kembali akses ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) bagi partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024. Pembukaan akses Silon dilakukan selama tujuh hari pada tanggal 10-16 Juli untuk penggantian dokumen perbaikan persyaratan bakal calon anggota DPR dan DPRD.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Cilacap Weweng Maretno mengatakan, bahwa pihaknya telah menyosialisasikan surat perpanjangan perbaikan dokumen kepada pimpinan Parpol di Cilacap.
“Dari 18 parpol, hanya 16 parpol yang hadir dalam rapat persiapan verifikasi administrasi perbaikan, sekaligus kita sosialisasikan kembali terkait perpanjangan perbaikan dokumen hingga tanggal 16 Juli mendatang, jadi kita imbau kepada parpol di Cilacap untuk memanfaatkan peluang itu,” ujar Weweng, Kamis (13/7/2023).
Weweng mengatakan, dua parpol tidak hadir dalam rapat persiapan dan sosialisasi tersebut yakni, Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
“Jika sampai dengan tanggal tersebut ada partai politik yang memanfaatkan waktu untuk perpanjangan perbaikan maka KPU Kabupaten Cilacap akan menerbitkan tanda terima dan berita acara pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon,” imbuhnya.
Weweng menambahkan, perpanjangan perbaikan dokumen syarat bakal calon disambut baik oleh para pengurus parpol yang hadir dalam acara itu, dan akan memanfaatkan momen perpanjangan tersebut.
“Sebaliknya ada pimpinan parpol yang menyesal karena tidak hadir dalam kurun waktu 26 Juni – 9 Juli 2023 sehingga tidak berkesempatan untuk memperbaiki dokumen pada masa perpanjangan ini,” tandasnya.