SERAYUNEWS – Materai adalah bentuk pembayaran pajak atas dokumen tertentu yang digunakan dalam transaksi hukum di Indonesia.
Terdapat dua jenis materai yang bisa digunakan, yaitu materai elektronik dan materai tempel.
Keduanya memiliki fungsi yang sama, yaitu untuk mengesahkan dokumen dengan nilai transaksi tertentu.
Namun, cara penggunaannya berbeda. Berikut adalah perbedaan penggunaan materai elektronik dan materai tempel berdasarkan beberapa aspek.
Tidak, materai tempel tidak dapat digunakan dua kali. Penggunaan materai tempel hanya berlaku satu kali untuk satu dokumen.
Setelah digunakan, materai harus ditandatangani sebagian di atasnya. Tanda tangan ini merusak sebagian dari materai tersebut, sehingga tidak mungkin digunakan kembali.
Selain itu, penggunaan berulang kali atau pemalsuan materai adalah tindakan ilegal yang bisa dikenai sanksi pidana.
Materai yang telah ditempel dan ditandatangani menjadi bukti bahwa dokumen tersebut sah dan telah memenuhi syarat pajak dokumen sesuai aturan yang berlaku.
Pemerintah Indonesia juga memiliki mekanisme pengawasan untuk mendeteksi penggunaan materai palsu atau berulang.
Jika ditemukan penggunaan materai yang tidak sah, dokumen tersebut bisa dianggap tidak sah dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
Materai elektronik tidak memiliki bentuk fisik seperti materai tempel. E-materai berbentuk digital berupa kode unik (QR code) yang dapat langsung ditempelkan pada dokumen elektronik.
Materai elektronik diterbitkan oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) dan bisa digunakan pada dokumen digital seperti PDF.
Sementara itu, materai tempel memiliki bentuk fisik berupa kertas kecil yang biasanya ditempelkan pada dokumen cetak atau fisik.
Bentuknya mudah dikenali dengan ukuran dan warna khas serta nilai nominal yang tertera di atasnya.
Penggunaannya dilakukan dengan cara ditempel pada dokumen dan dilengkapi dengan tanda tangan yang membubuhkan sebagian tanda tangan di atas materai.
E-materai digunakan untuk dokumen-dokumen digital. Beberapa contoh dokumen yang membutuhkan materai elektronik antara lain perjanjian kerja yang ditandatangani secara elektronik, kontrak digital, surat kuasa digital, dan dokumen transaksi keuangan yang diselesaikan secara online.
Penggunaan e-materai semakin penting di era digital untuk menjaga keabsahan dokumen yang tidak memerlukan cetak fisik.
Sebaliknya, materai tempel digunakan pada dokumen fisik atau cetak seperti perjanjian kerja yang dicetak, kwitansi pembayaran, surat perjanjian sewa, atau surat kuasa.
Setelah materai tempel ditempelkan pada dokumen, sebagian tanda tangan harus dibubuhkan di atas materai untuk mengesahkan dokumen tersebut.
Prosedur ini wajib dilakukan agar dokumen tersebut dianggap sah menurut hukum.
Pembelian e-materai dilakukan secara online melalui situs resmi Perum Peruri atau mitra penjual yang bekerja sama.
Setelah pembelian, e-materai akan diberikan dalam bentuk digital yang siap digunakan. Hanya pengguna yang memiliki akun resmi yang dapat mengakses dan mengelola e-materai yang mereka beli.
Materai tempel bisa dibeli secara offline di toko-toko fisik, seperti kantor pos, minimarket, atau toko alat tulis.
Selain itu, materai tempel juga bisa dibeli secara online di marketplace, namun tetap dalam bentuk fisik yang dikirimkan ke pembeli. Karena bentuknya fisik, penggunaannya lebih terbatas pada dokumen cetak.
Penggunaan e-materai memerlukan tanda tangan digital untuk validasi. Setelah dokumen ditempel e-materai, tambahkan tanda tangan elektronik untuk mengesahkan dokumen tersebut.
Tanda tangan elektronik ini memiliki mekanisme tersendiri yang diatur oleh undang-undang dan umumnya dilakukan melalui platform tanda tangan digital yang diakui secara hukum.
Pada materai tempel, setelah ditempelkan pada dokumen, pengguna harus menandatangani sebagian di atas materai sebagai tanda legalitas.
Tanda tangan ini merupakan bentuk pengesahan bahwa dokumen tersebut telah diproses dan disetujui secara manual oleh pihak yang bersangkutan.
Tanda tangan ini harus dilakukan secara manual dengan pena agar dokumen tersebut sah.
Demikian perbedaan cara menggunakan materai elektronik dan materai tempel. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda. Selamat mencoba.***