SERAYUNEWS – Materai elektronik memang kerap digunakan sebagai tanda sudah membayar bea pajak terhadap dokumen tertentu.
Biasanya, material elektronik mempunyai format yang memiliki ciri khusus. Bahkan, mengandung unsur pengaman yang di keluar langsung oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Namun, tahukah Anda cara membeli materai elektronik? Ternyata, terdapat berbagai metode yang bisa Anda lakukan untuk mendapatkannya.
1. Via Pajakku
Anda bisa melakukan pembelian melalui pajakku.e-materai.co.id dengan langkah berikut.
• Log In
Anda bisa masuk atau login pada Portal POS Materai Elektronik di pajakku.e-materai.co.id.
Setelah berhasil masuk ke portal Pajakku tersebut, Anda bisa memilih opsi Pembelian.
• Input Jumlah Materai
Selanjutnya, input jumlah materai elektronik yang akan Anda beli. Kemudian, ketuk Bayar.
• Lakukan Pembayaran
Jika sudah menentukan jumlah materai elektronik, Anda bisa melakukan pembayaran.
Jangan khawatir, di situ terdapat berbagai metode pembayaran yang ada. Kemudian, Anda bisa memilih cara yang paling tepat.
• Notifikasi Pembayaran Sukses
Apabila pembayaran berhasil, Anda akan mendapatkan notifikasi pembayaran materai elektronik telah sukses.
• Cek Jumlah Kuota
Terakhir, Anda bisa mengecek jumlah kuota yang bisa dibeli dengan mengetuk nama pengguna. Lalu, Anda akan mendapatkan informasi jumlah kuota dan menu lainnya.
2. Via Peruri
Selanjutnya, Anda bisa membeli materai elektronik secara resmi melalui Peruri dengan menggunakan mekarisign.com.
• Kunjungi Mekarisign.com
Pertama, Anda harus mengunjungi tautan https://mekarisign.com/id/fitur/e-meterai/.
Setelah masuk ke tautan tersebut, Anda bisa mengetuk Coba Gratis.
• Pilih Materai Elektronik
Apabila sudah masuk ke laman tersebut, Anda bisa memilih materai elektronik.
Materai elektronik tersebut berada di menu bagian kiri. Kemudian, Anda bisa mengetuk Buy e-Materai.
• Masukkan Jumlah
Jika sudah masuk ke laman untuk melakukan pembayaran, Anda bisa memasukkan jumlah materai elektronik dan ketuk Pay Now.
• Pilih New Document
Nah, apabila saldo materai elektronik sudah terisi, Anda bisa ketuk Use e-Materai dan pilih New Document.
• Tempatkan Materai Elektronik
Setelah itu, tempelkan materai elektronik pada dokumen yang sudah Anda siapkan.
• Tambahkan Penerima
Terakhir, Anda bisa menambahkan penerima materai elektronik. Kemudian, Anda bisa ketuk Send.
Lantas, apa saja dokumen yang harus Anda bubuhkan materai elektronik? Menurut PP No. 86/2021 berikut informasinya.
Itulah cara membeli materai elektronik yang dilengkapi dengan panduan dan dokumen yang menggunakan. Selamat mencoba.*** (Umi Uswatun Hasanah)