SERAYUNEWS – Memahami perbedaan pailit dan bangkrut cukuplah penting bagi siapapun yang belum mengetahui kedua istilah yang belakangan ini ramai jadi perbincangan publik.
Meskipun keduanya sering dianggap sama, pailit dan bangkrut ternyata merupakan dua istilah yang berbeda makna.
Supaya lebih paham, berikut adalah penjelasan lengkapnya.
Berdasarkan buku “Hukum Kepailitan di Indonesia dalam Teori dan Praktik serta Penerapan Hukumnya” oleh Dr. Susanti Adi Nugroho, S.H., M.H. (2018:172) diketahui bahwa pailit termasuk istilah yang kerap digunakan untuk menggambarkan kondisi suatu perusahaan.
Jadi, pailit adalah keadaan dimana seorang debitur tidak mampu membayar utang yang sudah jatuh tempo.
Dalam kasus ini, status pailit suatu perusahaan harus melalui putusan Pengadilan Niaga. Sehingga, pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukannya terlebih dahulu supaya sah di mata hukum.
Kepailitan juga sudah diatur dalam Undang-Undang, tepatnya di UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Dalam kondisi pailit, perusahaan sebenarnya masih memiliki aset. Akan tetapi, umumnya hal tersebut tidak cukup untuk menutup kewajiban yang harus dibayarkan pada waktu yang telah ditentukan.
Dengan demikian, bukan berarti bahwa perusahaan yang pailit harus berhenti beroperasi.
Sementara itu, bangkrut dapat diartikan sebagai kondisi keuangan perusahaan yang tak sehat karena berulang kali rugi besar.
Kebangkrutan biasanya membuat perusahaan tidak mampu menjalankan operasionalnya, sehingga pada akhirnya perusahaan tersebut harus menghentikan semua aktivitas bisnisnya alias gulung tikar.
Berbeda dengan pailit, kebangkrutan umumnya terjadi karena faktor internal. Misalnya, manajemen yang buruk maupun penurunan permintaan pasar. Jika itu terjadi, maka perusahaan bakal mengalami kerugian yang sulit diperbaiki.
Perusahaan yang sudah dinyatakan bangkrut biasanya memiliki aset yang sangat sedikit atau bahkan habis karena sudah digunakan untuk menutup kerugiannya. Akibatnya, perusahaan tersebut tidak dapat melanjutkan usahanya.
Jadi, bisa disimpulkan bahwa pailit merupakan status yang menyatakan bahwa debitur kesulitan atau tak mampu membayar utang, sedangkan bangkrut adalah kondisi keuangan perusahaan yang sangat buruk hingga membuatnya gulung tikar.
Status pailit suatu perusahaan juga harus melewati putusan Pengadilan Niaga. Sehingga, pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukannya.
Nah, demikian tadi informasi lengkap mengenai perbedaan pailit dan bangkrut yang patut dimengerti supaya tidak salah lagi mengartikannya.***