SERAYUNEWS – Apa perbedaan PMO dan BA Koperasi Desa? Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) pada 2025 membuka peluang kerja besar-besaran untuk mendukung program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Program ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, dengan target pembentukan hingga 80.000 KDKMP di seluruh Indonesia.
Melalui Surat Edaran Deputi Bidang Pengawasan Koperasi Nomor 1 Tahun 2025, Kemenkop membuka dua posisi penting, yakni Business Assistant (BA) dan Project Management Officer (PMO).
Keduanya memiliki peran krusial dalam memastikan jalannya program koperasi desa, meski tugas dan lingkup kerjanya berbeda.
Pendaftaran BA dilakukan secara daring melalui laman resmi Kemenkop di https://kop.go.id/read/pengumuman-bisnis-asisten-kdkmp
dan ditutup pada Minggu, 14 September 2025 pukul 23.59 WIB.
Sementara itu, untuk PMO Provinsi dibuka 76 formasi, dengan dua orang di setiap provinsi. Posisi ini menawarkan gaji lebih tinggi, yakni Rp8.000.000 per bulan dengan masa kontrak yang sama.
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui tautan https://bit.ly/pmokmenkop
dan ditutup pada Sabtu, 13 September 2025 pukul 23.59 WIB.
1. Peran Business Assistant (BA)
Business Assistant (BA) ditugaskan langsung mendampingi koperasi di tingkat desa atau kelurahan.
Mereka menjadi ujung tombak yang bersentuhan langsung dengan lapangan. Tugas utama seorang BA meliputi membantu pengurus KDKMP dalam mengakses Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (SIMKOPDES), menyusun rencana bisnis yang prospektif, serta mendampingi penyusunan proposal usaha agar koperasi dapat mengakses pembiayaan secara lebih mudah.
Selain itu, BA juga berperan dalam mendorong pengurus koperasi agar mampu mengelola organisasi dengan baik sehingga bisa berkembang menjadi motor penggerak ekonomi di daerah.
Untuk posisi ini, Kemenkop membuka formasi sebanyak 8.000 orang dengan kontrak kerja selama tiga bulan. Peserta yang lolos akan menerima gaji Rp7.250.000 per bulan.
2. Peran Project Management Officer (PMO)
Berbeda dengan BA yang lebih banyak bekerja di lapangan, Project Management Officer (PMO) berfokus pada manajemen program secara terpusat.
Tugas utama PMO adalah menetapkan standar, metodologi, serta praktik terbaik dalam pengelolaan proyek. PMO juga memastikan tata kelola KDKMP berjalan efektif, transparan, dan terukur, serta melakukan pengawasan dan evaluasi menyeluruh.
Selain itu, PMO menjadi penghubung penting antara pemerintah pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota dalam mengawal implementasi program KDKMP.
Untuk posisi PMO Kabupaten/Kota, Kemenkop membuka 1.028 formasi dengan alokasi dua orang di setiap kabupaten atau kota. Para peserta yang lolos akan memperoleh gaji Rp7.000.000 per bulan dengan masa kontrak tiga bulan.
Antusiasme Publik
Pengumuman lowongan ini menuai banyak perhatian publik. Tak sedikit warganet yang penasaran mengenai perbedaan jobdesk antara BA dan PMO. Salah satu pengguna media sosial bahkan menuliskan kebingungannya terkait peran kedua posisi tersebut.
Kemenkop menegaskan, perekrutan tenaga BA dan PMO merupakan strategi penting dalam mendorong koperasi desa menjadi pilar ekonomi kerakyatan.
Dengan dukungan SDM profesional, program ini diharapkan mampu memperkuat sektor koperasi di tingkat akar rumput, sekaligus mempercepat pemerataan ekonomi di seluruh Indonesia.
Sebagai catatan, lowongan ini bersifat kontrak dengan durasi tertentu. Masyarakat yang berminat diminta memperhatikan dengan saksama syarat, alur pendaftaran, serta tenggat waktu yang sudah ditentukan agar tidak kehilangan kesempatan.
Dengan adanya perekrutan BA dan PMO, Kemenkop berharap target besar pembentukan 80.000 koperasi desa dapat tercapai sesuai rencana, sekaligus menjadikan koperasi sebagai instrumen penting dalam pembangunan ekonomi berbasis gotong royong.
Demikian informasi tentang perbedaan BA dan PMO Koperasi Desa.***