SERAYUNEWS – Gaji PMO Koperasi Merah Putih berapa? Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang digagas pemerintah menjadi salah satu langkah besar dalam memperluas jaringan koperasi di Indonesia.
Tidak hanya berfokus pada target terbentuknya 70.000 hingga 80.000 koperasi baru, program ini juga membuka peluang kerja baru melalui perekrutan Project Management Officer (PMO).
Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) pada September 2025 secara resmi mengumumkan pembukaan rekrutmen PMO melalui akun Instagram @kemenkop.
Posisi ini dipandang krusial karena akan ditempatkan di setiap provinsi dan kabupaten/kota, dengan jumlah dua orang PMO di masing-masing wilayah.
Kehadiran mereka diharapkan mampu mengawal implementasi program agar berjalan efektif dan tepat sasaran.
Walaupun istilah PMO (Project Management Officer) terdengar baru dalam konteks koperasi, perannya sejatinya tidak jauh berbeda dengan manajer proyek di bidang lain.
PMO berfungsi sebagai pengawas sekaligus penghubung antara pemerintah pusat, kementerian/lembaga, hingga masyarakat desa.
Mereka bertugas memantau jalannya program, mendeteksi hambatan, serta memastikan setiap target yang ditetapkan dapat tercapai sesuai rencana.
Selain itu, PMO juga menjadi saluran komunikasi agar tidak terjadi miskomunikasi dalam pelaksanaan KDKMP. Dengan demikian, posisi ini bukan sekadar administratif, melainkan bagian dari garda terdepan untuk mendorong transformasi ekonomi berbasis desa.
Satgas Koperasi Merah Putih yang dipimpin Menko Pangan, Zulkifli Hasan, menaruh harapan besar pada keberadaan PMO agar tujuan pembentukan koperasi baru dapat tercapai secara nyata.
Banyak warganet penasaran mengenai besaran gaji yang akan diterima PMO. Beberapa informasi tidak resmi yang beredar di media sosial menyebutkan rentang bayaran antara Rp5–8 juta per bulan, bahkan ada klaim hingga Rp15 juta untuk posisi pengawas.
Namun, Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, menegaskan bahwa hingga kini belum ada regulasi resmi terkait gaji pengurus maupun pengawas Koperasi Merah Putih.
Hal ini diperkuat oleh pernyataan Staf Khusus Menteri, Adi Sulistyowati, yang menjelaskan bahwa honorarium ditentukan berdasarkan keputusan internal masing-masing koperasi.
Sebagai gambaran umum, berikut estimasi gaji pengurus koperasi di Indonesia:
Dengan demikian, besaran gaji PMO masih bersifat relatif dan kemungkinan berbeda di tiap wilayah tergantung kebijakan koperasi masing-masing.
Pendaftaran lowongan kerja PMO Koperasi Merah Putih dilakukan secara daring mulai 9–13 September 2025 melalui tautan resmi bit.ly/pmokmenkop.
Seleksi akan dilakukan secara bertahap, mulai dari verifikasi administrasi, tes tertulis, hingga wawancara. Hasil akhir rencananya diumumkan pada 26 September 2025.
Berikut jadwal lengkap seleksi:
Persyaratan dan Dokumen yang Dibutuhkan
Calon pelamar wajib memenuhi sejumlah syarat, di antaranya WNI dengan usia maksimal 60 tahun, pendidikan minimal S1/D4, sehat jasmani dan rohani, serta tidak sedang terikat kontrak kerja dengan instansi lain. Mereka juga harus bersedia berkomitmen penuh selama masa kontrak tiga bulan.
Pengalaman di bidang koperasi, UMKM, atau pemberdayaan masyarakat menjadi nilai tambah, begitu juga keterampilan mengoperasikan aplikasi Microsoft Office.
Dokumen yang harus dipersiapkan meliputi surat lamaran, CV, fotokopi ijazah dan transkrip nilai, KTP, Kartu Keluarga, pas foto 4×6 terbaru, surat keterangan sehat, surat pernyataan bermaterai, serta bukti pengalaman kerja bila ada.***