Cilacap, serayunews.com
Kepala Satpol PP Cilacap Luhur Satrio Muchsin mengatakan, penerapan sanksi kepada pemberi dan penerima PGOT dan ketertiban lain bakal diatur dalam peraturan daerah (Perda) Kabupaten Cilacap yang saat ini sedang proses pengusulan.
“Kita akan mengusulkan peraturan daerah (Perda) Tibumtranmas. Di dalamnya nanti tentang penertiban K3, ODGJ, dan PGOT. Saat ini Bagian Hukum sedang merancangnya,” ujar Satrio, Rabu (21/9/2022).
Menurutnya, Perda yang diusulkan tersebut akan mengatur sanksi bagi pemberi dan penerima. Hal itu seperti yang sudah terlaksana di kabupaten lain dekat Cilacap.
Kendati demikian Satrio belum secara gamblang menjelaskan jenis sanksinya. Akan tetapi dengan Perda tersebut, menurutya akan menjadi dasar penindakan dan sanksi tegas kepada keduanya, tidak hanya sekadar pembinaan saja.
“Kita kepingin seperti di kabupaten lain, baik yang memberi dan menerima ada sanksinya. Mudah mudahan tahun depan bisa terealisasi,” tuturnya.
Dengan maraknya fenomena PGOT di Cilacap termasuk pengamen, dan menusia silver di Cilacap belakangan ini, petugas akan menambah jam patroli.
“Karena akhit-akhir ini semakin marak. Kita gencarkan razia tiga kali dalam seminggu. Namun fenomenanya juga bergeser lagi, kalau siang sepi ternyata malam banyak. Sehingga kita juga akan menggelar operasi di malam hari,” ujarnya.
Satrio menambahkan, untuk menekan maraknya PGOT di Cilacap, butuh peran serta masyarakat dan dinas terkait. Karena selain pembinaan, mereka juga perlu mendapatkan keterampilan agar bisa bekerja yang lebih layak. Sedangkan untuk warga, juga jangan membiasakan memberikan uang kepada mereka di jalan.
“Saya mengimbau kepada warga masyarajat untuk tidak memberi uang kepada mereka yang ada di perempatan-perempatan. Kalau memang ingin sedekah, infak sudah ada tempatnya,” ujarnya.