Cilacap, Serayunews.com- Pelayanan perekaman KTP elektronik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cilacap dihentikan mulai Selasa (17/3). Penghentian perekaman dilakukan selama 2 sampai 3 minggu kedepan.
Kepala Disdukcapil Cilacap Kosasih mengatakan jika kebijakan tersebut berdasarkan petunjuk dari Dirjen Dukcapil Kemendagri RI dalam menyikapi perkembangan Covid-19. Bukan dikarenakan blanko kosong.
“Proses perekaman langsung kontak dengan masyarakat, kedua bersentuhan antara petugas dengan pemohon, baik langsung maupun lewat alat perekam. Pertimbangannya dua itu,” ujarnya.
Perekaman ditunda selama dua sampai tiga minggu kedepan. Akan tetapi masih ada perekaman yang masih dilayani, jika untuk kepentingan sekolah, BPJS dan kebutuhan rumah sakit.
“Karena kebutuhan itu yang mendesak. Jadi petugas menggunakan APD seperti sarung tangan, masker, sebelum dan sesudah menggunakan, cuci tangan. Cuman itu tidak yakin bisa menghambat atau memutus, karena bersentuhan dan komunikasi langsung,” katanya.
Kosasih mengatakan jika pengumuman tersebut juga sudah disampaikan kepada Camat, untuk kemudian disampaikan kepada desa dan masyarakat.
Penghentian pelayanan perekaman ini tidak hanya dilakukan di Kantor induk Disdukcapil di Cilacap, tetapi juga di 24 kecamatan. Meskipun demikian, empat pelayanan administrasi dalam pemdaftaran online masih tetap berjalan seperti KIA masih tetap dilayani.