
SERAYUNEWS – Proses administratif penetapan Agus Priyanggodo sebagai Ketua DPRD Kabupaten Banyumas masa jabatan 2024-2029 sedang berlangsung. Pimpinan dewan memastikan bahwa suksesi ini berjalan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 dan tata tertib internal DPRD.
“Yang terjadi hari ini adalah menjalankan roda organisasi sesuai aturan perundang-undangan. Ini hal biasa dalam dinamika kelembagaan,” ujar Agus Priyanggodo selaku Ketua Fraksi PDIP sekaligus pimpinan DPRD terpilih pada Sabtu (17/1/2026).
Agus menjelaskan bahwa meski situasi ini baru bagi Banyumas, daerah lain seperti Banjarnegara dan Purbalingga sudah pernah melakukannya. Saat ini, kepemimpinan DPRD dijalankan oleh Imam Affas sebagai Plt Ketua hingga proses usulan dari partai politik selesai.
“Masa berlakunya sampai ada pengusulan dari partai politik. Nah, usulan itu sudah masuk DPRD dan akan ditindaklanjuti hari Senin,” jelasnya.
Langkah selanjutnya mencakup rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan rapat paripurna penetapan. “Kalau kuorum terpenuhi dan sesuai Bamus, paripurna bisa langsung digelar,” tambahnya.
Setelah itu, berkas akan dikirim ke Gubernur Jawa Tengah melalui Bupati untuk pengesahan resmi sebelum pengambilan sumpah jabatan oleh Pengadilan Negeri Purwokerto.
“Secara hukum, sahnya setelah sumpah. Batas waktu internal maksimal tujuh hari bupati menyampaikan ke gubernur, tapi kalau bisa lebih cepat tentu lebih baik,” kata Agus.