Purbalingga, serayunews.com
Lurah Purbalingga Wetan, Tri Anirwo Supandri menyampaikan, BTS sudah mulai pencairan. Saat ini penerima bantuan, harus sudah melakukan vaksinasi. Jika belum, maka akan dicoret dari daftar penerima.
“Kalau yang baru pertama kali ya tidak apa-apa. Mau dua kali atau bahkan booster akan mendapatkan BST pada hari ini pukul 11.45 WIB,” katanya, Senin (18/04/2022).
Dia menjelaskan, jika warga yang terdaftar penerima BST dan tidak memiliki alasan kuat untuk tidak mendapatkan vaksinasi, maka dirinya akan dicoret dari daftar penerima. Hal tersebut sudah menjadi aturan yang harus dipatuhi, sehingga warga yang terdaftar menerima BST harus vaksinasi di gerai vaksin yang sudah ditetapkan.
“Kalau tidak mau vaksin, ya nanti akan dicoret sebagai penerima apabila tidak memiliki alasan kuat untuk tidak divaksin,” kata dia.
Alasan kuat yang dimaksud adalah risiko pemyakit tertentu, sehingga tidak mendapatkan vaksinasi dengan disertai keterangan dari pihak terkait. “Harus ada keterangan dari pihak yang berwenang yang mengeluarkan surat keterangan tidak mendapatkan vaksin karena alasan tertentu,” ujarnya.
Mulai Senin, warga Purbalingga Wetan yang terdaftar menerima BST akan menerima bantuan tunai dengan total jumlah Rp 500 ribu termasuk minyak goreng.