SERAYUNEWS – Dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2023, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), memberikan remisi kepada 1.091 narapidana anak.
Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Pujo Harinto melalui akun YouTube PASTV Ditjenpas mengatakan, dari 1.091 narapidana anak yang mendapat remisi, 23 di antaranya langsung bebas.
“Remisi anak nasional 1.068 anak, 23 anak hari ini bebas di seluruh Indonesia. Sehingga total keseluruhan berjumlah 1.091 anak (yang mendapat remisi),” ungkap Pujo Harinto pada laman pmjnews.com di kutip serayunews.com pada, Senin (24/7/2023).
Lebih lanjut, Pujo menjelaskan bahwa pemberian remisi tersebut merupakan wujud nyata negara dalam menjamin masa depan anak.
“Masa depan Indonesia, ada di tangan dan pundak anak-anak kita. Karenanya, melindungi kepentingan terbaik anak sama artinya dengan melindungi masa depan bangsa dan umat manusia,” jelasnya.
Pujo mengingatkan konstitusi yang menyebut, setiap anak berhak atas kelangsungan hidup tumbuh berkembang. Selain itu, anak juga berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Perlindungan tersebut, lanjut dia, juga berlaku bagi anak-anak yang sudah berhadapan dengan hukum.
“Dalam kenyataannya, ketika mereka melakukan pelanggaran hukum dan sebagian di antara mereka harus menjalani pidana. Ini bukan berarti perlindungan, bimbingan, pembinaan pendidikan dan pelayanan kesehatan, boleh di abaikan,” pungkasnya.