Belakangan ini diduga banyak bermunculan pedagang minyak goreng dadakan yang disinyalir memanfaatkan situasi atas kelangkaan minyak goreng di pasaran. Bahkan demi meraup untung yang lebih besar, banyak yang menjualnya di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Cilacap, serayunews.com
Menyikapi hal tersebut, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Cilacap Umar Said menyampaikan, bahwa pihaknya bersama tim sedang melakukan penyelidikan untuk menindak para pedagang nakal. Selain itu akan menelusuri asal usul minyak goreng yang diperdagangkan tanpa memiliki izin termasuk yang bertransaksi lewat online.
“Kita sedang amati dan cermati pedagang yang tentunya harus memiliki izin dalam perdagangan, apakah dia grosir atau pedagang eceran. Yang online juga patut kita curigai kita lihat asal usul minyaknya dari mana dan harganya berapa,” ujar Umar Said saat dikonfirmasi, Jumat (4/3/2022)
Untuk menindaklanjuti dan memastikannnya, Pemkab Cilacap melalaui DPKUKM dan tim akan menggelar sidak kepada distributor khususnya yang memperdagangkan minyak goreng. Bagi pihak yang menjual di atas HET yang ditetapkan pemerintah, maka bisa saja dikenakan sanksi.
“Kalau harga kan tidak boleh lebih dari Rp14 ribu untuk semua merek. Itu nanti bisa kena sanksi kalau menjual melebihi itu,” ujarnya.
Terkait dengan sanksi pelanggaran tersebut, bisa dikenakan sanksi administrasi, bahkan jika memenuhi unsur kejahatan, maka bisa dikenakan sanksi pidana.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cilacap AKP Rifeld Constantien Baba menyampaikan, agar tidak tersandung ke ranah pidana, pihaknya mengimbau kepada pengusaha baik itu ritel, pedagang besar dan pedagang kecil agar tidak menimbun bahan kebutuhan pokok seperti minyak goreng yang saat ini dibutuhkan masyarakat.
Menurutnya, untuk unsur pidananya, hal itu diatur dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, dalam Pasal 29 ayat 1 ada larangan menyimpan bahan pokok dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi barang langka dan harga tinggi.
“Aturan sudah ada, jangan sampai menyimpan barang yang banyak, dalam waktu yang lama, menjual dengan harga yang fantastis di atas harga yang ditetapkan pemerintah. Apabila mememuhi poin ini, maka pelaku usaha bisa dikenakan penerapan pasal ini sebagai pelaku kejahatan, atas penimbunan bahan pokok. Ancamannya bisa dipenjara paling lama lima tahun dan denda Rp 5 miliar,” ujarnya.