SERAYUNEWS – Masyarakat saat ini tengah menantikan keputusan Dewan Pengupahan Daerah terkait dengan upah sektoral masing-masing di berbagai provinsi, kabupaten, dan kota.
Hal itu tidak terlepas dari pengumuman pemerintah telah menetapkan kenaikan upah minimum nasional tahun 2025. Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto sendiri yang menyampaikan hal tersebut pada Jumat (29/11/2024).
“Setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen,” Ujar Presiden Prabowo di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan.
Untuk itu, berikut serayunews.com sajikan prakiraan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2025 usai kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen.
Seperti kita ketahui, upah minimum ini merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak.
Oleh sebab itu, penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja, dengan tetap memperhatikan daya saing usaha.
Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Akan tetapi, pemerintah memutuskan kenaikan lebih tinggi untuk memperkuat daya beli pekerja.
“Dewan pengupahan akan menetapkan upah sektoral sesuai kondisi ekonomi dan kebutuhan daerah masing-masing,” jelas Prabowo.
Secara terpisah, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bahwa dalam penyusunan UMP pemerintah mempertimbangkan aspirasi buruh dan pengusaha.
“Kami ingin memastikan kenaikan UMP dapat memenuhi kebutuhan buruh sekaligus tidak membebani pengusaha,” ujar Yassierli.
Selanjutnya, inilah perhitungan prakiraan UMP Jawa Tengah 2025 usai pengumuman kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen.
• Rumus: Kenaikan Upah Minimum x UMP Jateng 2024
6,5 persen x UMP Jateng 2024 = 6,5/100 x Rp 2.036.947
Jadi, jumlah kenaikan UMP Jateng jika menilik upah minimum nasional tahun 2025 adalah Rp 132.401,555.
Sehingga, prediksi besaran UMP Jateng 2025 yakni Rp 2.036.947 + Rp 132.401,555 = Rp 2.169.348,555.
Sementara itu, daftar UMP Jateng dalam kurun 5 tahun terakhir adalah sebagai berikut.
1. 2020, UMP di Jawa Tengah 2020 adalah sebesar Rp 1.742.015,22.
2. 2021, UMP di Jawa Tengah tahun 2021 sebesar Rp 1.798.979,12. Artinya, mengalami kenaikan 3,27 persen dari UMP tahun 2020.
3. 2022. UMP di Jawa Tengah pada tahun 2022 sebesar Rp 1.812.935,43. Ini berarti mengalami kenaikan 0,78 persen dari UMP tahun 2021.
4. 2023. UMP Jateng 2023 adalah sebesar Rp 1.958.169,69. Artinya, kenaikan UMP dari tahun 2022 sebesar 8,01 persen.
5. 2024. UMP Jateng 2024 adalah Rp 2.036.947. Berarti, memiliki tingkat kenaikan sejumlah 4,02 persen dari 2023.
Demikian, pembahasan mengenai prakiraan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2025 usai kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen.
Mari menanti terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terkait aturan upah minimum sekaligus keputusan dewan pengupahan daerah di masing-masing wilayah.
***