SERAYUNEWS– Tahukah Anda, ada mekanisme yang harus dilakukan debt collector pinjaman online (pinjol), saat hendak menagih nasabahnya yang menunggak. Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Purwokerto membagikan sejumlah ketentuan yang harus dipahami penyelenggara pinjaman maupun ke peminjam.
Dalam keterangannya, Kantor OJK Purwokerto menyebutkan, ada dokumen yang wajib disampaikan debt collector pinjol saat menagih ke nasabahnya. Disebutkan, jika peminjam wanprestasi, maka penyelenggara pinjaman online wajib melakukan penagihan kepada peminjam.
Hal itu berdasarkan Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Ketentuannya, paling sedikit dengan memberikan surat peringatan sesuai dengan jangka waktu dalam perjanjian pendanaan antara pemberi dana dan peminjam.
“Dalam melakukan penagihan, penyelenggara pinjol wajib memastikan bahwa penagihan dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis keterangan Kantor OJK Purwokerto di media sosial instagramnya.
OJK Purwokerto menekankan, proses penagihan kepada nasabah pinjol tidak boleh menggunakan ancaman, kekerasan dan atau tindakan yang bersifat mempermalukan peminjam. Tidak diperkenankan pula, debt collector pinjol saat menagih ke nasabahnya menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal.
Lalu, apa saja isi surat peringatan yang wajib disampaikan pinjol kepada nasabahkan. Berikut isi surat peringatan wajib memuat informasi paling sedikit :
• Jumlah hari keterlambatan pembayaran kewajiban.
• Posisi akhir total pendanaan
yang belum dilunasi atau pokok
terutang.
• Manfaat ekonomi pendanaan atau bunga yang harus dibayar.
• Denda yang terutang.
“Tidak menggunakan ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan peminjam dan tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal,” tandasnya.
Jika masyarakat menemukan pelanggaran yang dilakukan pinjol berizin OJK, Anda dapat melaporkan ke Kontak OJK melalui akun medsos @kontak157, di kontak157.ojk.go.id, telepon 157, dan email konsumen@ojk.go.id dengan disertai informasi lengkap agar bisa ditindaklanjuti.