SERAYUNEWS – Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 1, yakni Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) mendaftarkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Tim Kuasa Hukum AMIN dan Tim Pemenangan Nasional (Timnas) AMIN mengajukannya pada Kamis (21/3/2024 di Gedung 3 MK, untuk melengkapi berkas permohonan yang sebelumnya telah mereka daftarkan secara online.
Dalam permohonan yang terdaftar dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) Nomor: 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024 ini, Tim Hukum Nasional AMIN berharap sengketa ini berakhir dengan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa menyertakan Cawapres Nomor Urut 2 Gibran Rakabuming Raka. Jika PSU terselenggara, Cawapres Nomor Urut 2 itu harus berganti dengan yang lain.
“Tentunya kami mengharapkan dilakukan pemungutan suara ulang tanpa diikuti oleh calon wakil presiden 02 yang saat ini, dan itu diganti calon wakilnya dengan siapa saja diganti silakan. Mari kita bertarung dengan jujur, adil, dan bebas,” ujar Ketua Umum Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir, dikutip serayunews.com dari laman resmi MK, Sabtu (23/3/2024).
Lebih lanjut, dia juga optimistis MK akan melaksanakan penanganan PHPU sesuai ketentutan yang berlaku.
“Insya Allah kami optimis dengan hakim-hakim yang ada di Mahkamah Konstitusi,” kata Ari.
Selanjutnya, Ari menuturkan, MK menerima dengan baik dan profesional dalam melayani registrasi permohonan PHPU Presiden. Berkas permohonan hampir mencapai 100 halaman dan Tim Hukum Nasional AMIN.
Selain itu, juga menyertai permohonan dengan bukti-bukti terhadap dalil-dalil permohonan sebagaimana yang terjadi di lapangan. Ari mengungkapkan, pasangan AMIN akan hadir dalam sidang pendahuluan di MK.
Alasan Meminta PSU tanpa Gibran
Sementara itu, Timnas AMIN juga mengungkapkan alasan pihaknya meminta PSU tanpa keikutsertaan Gibran. Ari mengeklaim pada faktanya pemilu tidak berjalan sebagaimana mestinya secara jujur, adil, dan bebas. Justru, pada pemilu tahun ini terjadi pengkhianatan konstitusi yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Menurutnya, MK adalah forum resmi untuk Timnas AMIN mengupayakan keadilan atas hasil Pemilu 2024. Dia menyebutkan, dalam naskah permohonan pada intinya mengenai permasalahan pencalonan wakil presiden (cawapres) nomor urut 2.
Setelah itu, berlanjut pada persoalan status cawapres nomor 2 sebagai anak presiden yang masih menjabat dan erat kaitannya dengan penyaluran bantuan sosial (bansos) secara masif. Kemudian, adanya ketidaknetralan aparat penyelenggara pemilu, dan keterlibatan aparat pemerintah yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu.
Mari menanti hasil sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang Timnas AMIN ajukan ke Mahkamah Konstitusi.***