
SERAYUNEWS – Demi menjaga ketenangan dan kondusivitas masyarakat di wilayah Kabupaten Banyumas, Polresta Banyumas menegaskan larangan menyalakan maupun membuat petasan saat perayaan malam Tahun Baru. Imbauan tersebut disampaikan sebagai langkah antisipasi gangguan keamanan dan keselamatan masyarakat.
Larangan ini juga menjadi bentuk solidaritas serta empati terhadap masyarakat di sejumlah wilayah Indonesia yang saat ini tengah terdampak bencana alam. Polresta Banyumas mengajak warga untuk merayakan malam pergantian tahun dengan cara yang lebih aman, sederhana, dan tidak membahayakan orang lain.
Melalui akun media sosial resminya, Polresta Banyumas secara tegas mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas menyalakan maupun memproduksi petasan. Dalam unggahan tersebut, Polresta Banyumas menyoroti berbagai risiko serius yang ditimbulkan dari penggunaan petasan.
Adapun sejumlah bahaya petasan yang disampaikan antara lain dapat menimbulkan kebakaran, membahayakan keselamatan jiwa, mengganggu ketertiban umum, hingga memicu terjadinya keributan antarwarga. Risiko tersebut dinilai sangat berpotensi terjadi, terutama di kawasan permukiman padat penduduk.
Polresta Banyumas menekankan bahwa penggunaan petasan tidak hanya berisiko bagi pengguna, tetapi juga dapat membahayakan lingkungan sekitar, termasuk anak-anak dan lansia. Selain itu, suara ledakan petasan juga dapat menimbulkan kepanikan serta mengganggu kenyamanan masyarakat.
Melalui imbauan ini, Polresta Banyumas mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban, serta ketenangan selama perayaan malam Tahun Baru. Warga diharapkan dapat merayakan pergantian tahun dengan kegiatan positif dan penuh tanggung jawab.
“Mari bersama menjaga ketenangan dan kondusivitas masyarakat di wilayah Kabupaten Banyumas,” demikian pesan Polresta Banyumas dalam imbauannya.