
SERAYUNEWS– Keterbukaan informasi menjadi salah satu kunci dalam membangun kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu. Karena itu, Bawaslu Kabupaten Purbalingga terus memperkuat pengelolaan data dan informasi agar masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Purbalingga, Misrad, saat kegiatan Pengelolaan dan Pelayanan Data dan Informasi Publik “Optimalisasi Pengelolaan PPID dalam Meningkatkan Keterbukaan Informasi Publik di Bawaslu Kabupaten Purbalingga” di Aula Bawaslu Purbalingga, Kamis (18/6/26).
Menurut Misrad, selain memiliki tugas utama mengawasi pelaksanaan pemilu dan pemilihan, Bawaslu juga berkewajiban mengelola serta menyediakan informasi kepada masyarakat. Berbagai dokumen yang dihasilkan, mulai dari produk hukum, nota dinas hingga hasil pengawasan, harus melalui proses pengelolaan dan penelaahan sebelum dipublikasikan.
“Data-data ataupun informasi yang dihasilkan Bawaslu Purbalingga menjadi bagian dari tugas kami untuk disampaikan kepada publik. Sebelum diinformasikan, tentu harus melalui proses pengelolaan, pengolahan, hingga penelaahan agar informasi yang disajikan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Misrad.
Ia menambahkan, pengelolaan informasi yang tertata akan memudahkan masyarakat memperoleh data yang dibutuhkan sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas lembaga. Untuk memperluas akses informasi, Bawaslu Purbalingga juga telah menjalin kerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Purbalingga.
“Ketika tahapan pemilu dan pemilihan berlangsung, informasi maupun hasil pengawasan yang dirilis Bawaslu turut dipublikasikan melalui kanal informasi Dinkominfo. Dengan demikian informasi dapat menjangkau masyarakat lebih luas,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pengelolaan informasi di era digital juga harus diimbangi dengan penguatan keamanan sistem. Website, media sosial, dan dokumen elektronik yang telah dipublikasikan perlu dilindungi agar tetap aman dan terhindar dari penyalahgunaan.
“Bagaimana kita mengamankan website, media sosial, maupun dokumen yang telah diunggah menjadi hal yang penting. Jangan sampai informasi yang sudah disediakan untuk masyarakat justru rentan terhadap gangguan atau penyalahgunaan,” jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut, Setiadi Kurniawan dari Bawaslu Provinsi Jawa Tengah memberikan materi mengenai penyusunan Daftar Informasi Publik sebagai salah satu instrumen penting dalam layanan keterbukaan informasi. Keberadaan daftar informasi publik yang tersusun dengan baik diharapkan semakin memudahkan masyarakat mengetahui dan mengakses informasi.