Cilacap, serayunews.com
Kepala Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KB PP PA) Kabupaten Cilacap, Budi Santosa mengatakan, terdapat beberapa faktor yang mendorong terjadinya pernikahan dini.
“Fakor yang mengakibatkan pernikahan dini bisa terjadi antara lain ekonomi, sosial kultural, maupun tingkat pendidikan,” katanya kepada serayunews.com, Selasa (5/6/2022).
Untuk mencegah hal itu, menurutnya ada 8 fungsi yang harus dipastikan berjalan dengan baik pada setiap keluarga. Fungsi tersebut adalah fungsi keagamaan, sosial budaya, cinta kasih, perlindungan, reproduksi, sosialisasi pendidikan, ekonomi dan pembinaan lingkungan.
“Jadi kalau 8 fungsi keluarga bisa diterapkan, hampir pasti dapat menangkal terjadinya pernikahan dini,” ujarnya.
Terlebih, kata Budi, dalam UU Perkawinan ada batas usia minimal 19 tahun bagi warga negara yang ingin melangsungkan perkawinan. Apalagi jika berdasarkan pandangan medis, usia minimal ideal perkawinan adalah 20 tahun bagi perempuan dan laki- laki 25 tahun.
“Karena sebuah pernikahan berkaitan dengan mental, pemikiran dan kesehatan. Masalahnya pernikahan dini juga faktor dari naiknya angka perceraian,” ujarnya.