SERAYUNEWS– Kepala Kanwil Kemenkum Jateng, Heni Susila Wardoyo, yang diwakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Tengah, Delmawati, menerima audiensi dari Diponegoro Law Firm (DLF) Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (FH Undip) pada Jumat (17/1/2025). Audiensi tersebut membahas persiapan program akreditasi pemberi bantuan hukum gratis di wilayah Jawa Tengah.
Hadir dalam pertemuan tersebut Direktur DLF FH Undip, Ery Agus Priyono, beserta tim. Ery menjelaskan, bahwa audiensi ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 150/PUU-XXII/2024.
Putusan ini memperbolehkan dosen perguruan tinggi negeri (PTN) berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk berpraktik sebagai advokat dengan batasan tertentu.
“Kami ingin memanfaatkan kesempatan ini untuk berkontribusi dalam peningkatan akses masyarakat terhadap bantuan hukum yang berkualitas,” ungkap Ery.
Delmawati menyambut baik inisiatif DLF FH Undip dan berharap lebih banyak lembaga hukum mengikuti program akreditasi ini.
“Program ini sangat penting untuk memperluas akses keadilan, terutama di wilayah Jawa Tengah yang mencatatkan 58 lembaga pemberi bantuan hukum terakreditasi untuk periode 2025-2027,” ujar Delmawati.
Ia juga menjelaskan daftar organisasi bantuan hukum yang terakreditasi serta proses akreditasi yang harus dipenuhi lembaga hukum.