SERAYUNEWS – Badan Narkotika Nasional (BNN) telah menginformasikan kebutuhan formasinya dalam seleksi pengadaan CPNS 2024 melalui Pengumuman Nomor: Peng/ 26 /VIII/SU/KP.01/2024/BNN
Total, BNN membuka 32 formasi yang terbagi menjadi tiga jenis kebutuhan, terdiri dari Formasi Umum sebanyak 30 jabatan, 1 Jabatan untuk Formasi Disabilitas, dan 1 Jabatan Putra/Putri Kalimantan.
Selanjutnya, pengadaan CPNS BNN sudah panitia sosialisasikan melalui pengumuman pada tanggal 19 Agustus 2024 lalu.
Satu hari setelahnya, pada 20 Agustus 2024 dibuka pendaftaran CPNS BNN. Tahapan ini bakal berakhir 6 September 2024 mendatang.
Adapun, pelaksanaan pendaftaran menggunakan sistem online pada portal https://sscasn.bkn.go.id. Setiap pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) formasi jabatan sesuai dengan kualifikasi pendidikan.
Sementara itu, inilah persyaratan umum pengadaan CPNS BNN 2024, yakni:
1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) pada saat melamar;
2. Tidak pernah menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
3. Tidak pernah berhenti dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
7. Memiliki kompetensi yang terbukti dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mensyaratkan;
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar yang dikeluarkan/diterbitkan mulai dari tanggal pengumuman pengadaan CPNS BNN;
9. Bersedia menjalani penempatan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang Instansi Pemerintah tentukan;
10. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/ Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang terbukti dengan tanggal kelulusan pada ijazah;
11. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi;
12. Pelamar penyandang disabilitas yang melamar pada formasi umum atau formasi khusus selain pada formasi khusus penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa pelamar merupakan penyandang disabilitas dibuktikan dengan :
a. Dokumen/surat keterangan resmi dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
b. Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan peserta lamar.
13. Bersih dari penyalahgunaan narkoba terbukti dengan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba dari Klinik Pratama pada BNN Provinsi, BNN Kabupaten/Kota atau Rumah Sakit Pemerintah/Daerah setempat mulai dari tanggal pengumuman pengadaan CPNS BNN;
14. Pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Badan Narkotika Nasional dan tidak mengajukan pindah ke Kementerian/Lembaga lain dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak pengangkatan sebagai PNS;
15. Pendidikan Diploma-III (D-III), Diploma IV (D-IV), Sarjana dengan IPK minimal 2,80 dalam skala 4;
16. Pelamar yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan minimal masa kerja TMT 1 (satu) tahun dapat mendaftar dengan melampirkan Surat Rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Surat Keputusan (Izin/Persetujuan) mengikuti seleksi CPNS yang bisa peserta unduh dari aplikasi SIASN melalui Biro SDM masing-masing instansi pemerintah;
17. Pelamar pada pengadaan Pegawai Negeri Sipil tahun anggaran 2024 dapat menggunakan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dari seleksi pengadaan Pegawai Negeri Sipil tahun anggaran 2023.
Ketentuan penggunaan nilai diatur melalui Keputusan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 344 Tahun 2024 tentang Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar Tahun Anggaran 2023 Dalam Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024; dan
18. Pelamar tidak sedang terlibat atau bebas pinjaman online dan judi online dengan melampirkan surat pernyataan bermaterai.
Sementara itu, ada juga persyaratan khusus pengadaan CPNS BNN 2024 bagi disabilitas dan putra/putri asal Kalimantan dengan rincian yakni:
1. Disabilitas
a. Pelamar merupakan penyandang Disabilitas Fisik;
b. Surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasanya; dan
c. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai dengan jabatan yang dia lamar.
2. Putra/Putri Kalimantan
Pelamar berdomisili di wilayah Kalimantan dengan menyertakan bukti Kartu Tanda Penduduk di Kabupaten/Kota Kalimantan pada saat pembuatan akun di SSCASN.
Itulah artikel tentang persyaratan umum dan khusus pengadaan CPNS BNN Tahun Anggaran 2024. Mari manfaatkan kesempatan emas ini dengan baik, terlebih bagi putra-putri asli Kalimantan.
***