
PURBALINGGA, SERAYUNEWS — PT Pertamina Patra Niaga secara resmi membatalkan rencana penerapan mekanisme kewajiban menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat pembelian Bahan Bakar Mingyak (BBM) bersubsidi di SPBU.
Keputusan ini diambil guna merespons keresahan masyarakat serta meluruskan kesalahpahaman yang sempat meluas secara nasional.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa konsumen diwajibkan memperlihatkan STNK fisik sebelum mengisi BBM bersubsidi seperti Biosolar dan Pertalite.
Namun, manajemen Pertamina menegaskan bahwa skema tersebut bukanlah kebijakan nasional, melainkan sebatas rencana pengawasan lokal yang sempat diuji coba di wilayah Sumatera Selatan.
VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, menyampaikan bahwa pihak korporasi sangat memperhatikan respons dan masukan dari masyarakat luas terkait dinamika informasi tersebut.
“Kami memahami respons dan perhatian masyarakat terhadap informasi yang beredar. Untuk itu, kami meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan untuk membatalkan implementasi mekanisme tersebut,” ujar Kitty dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (4/9/2026).
Pertamina Patra Niaga juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat berkembangnya informasi tersebut. Pihaknya memastikan bahwa seluruh regulasi penyaluran BBM bersubsidi tetap mengacu pada aturan resmi yang dikoordinasikan bersama BPH Migas dan pemerintah daerah.
Keputusan pembatalan ini sejalan dengan kondisi operasional di tingkat daerah yang sejak awal memang belum menerima regulasi teknis mengenai kewajiban cek STNK.
Supervisor SPBU Bojongsari Purbalingga, Budiono, mengonfirmasi bahwa selama isu tersebut beredar, pihak pengelola SPBU di lapangan tidak pernah menerima instruksi resmi maupun surat edaran dari manajemen pusat terkait prosedur pemeriksaan STNK.
“Kami dari pihak SPBU belum ada konfirmasi dari pusat. Jadi untuk pelaksanaan aturan menunjukkan STNK tersebut kami memang belum bisa memberikan kepastian karena belum ada arahan atau uji coba dari atas,” tegas Budiono.
Budiono menambahkan, operasional penyaluran BBM bersubsidi di SPBU Bojongsari Purbalingga tetap berjalan normal seperti biasa dengan memprioritaskan pemindaian QR code aplikasi MyPertamina serta pembatasan kuota harian yang proporsional demi menjaga stok bulanan.
Pembatalan rencana aturan cek STNK ini disambut baik oleh para pelaku operasional SPBU maupun masyarakat pengendara. Pasalnya, penambahan prosedur verifikasi dokumen fisik dinilai berpotensi besar memperlambat arus pelayanan di pompa pengisian.
Menurut Budiono, proses transaksi BBM subsidi saat ini yang berbasis scan QR code Subsidi Tepat saja sudah cukup memakan waktu apabila terjadi kendala jaringan pada mesin Electronic Data Capture (EDC).
“Kalau besok wajib menunjukkan STNK, otomatis kita scan dulu dan lihat STNK-nya dulu. Mesti antrean tambah panjang lagi. Sekarang saja kalau sinyal lagi gangguan, prosesnya jadi menunggu,” tutur Budiono menjelaskan kekhawatiran operasional di SPBU Bojongsari.
Meski rencana verifikasi STNK dibatalkan, Pertamina Patra Niaga menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan agar BBM subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Langkah utama yang terus diperkuat adalah penggunaan QR Code Subsidi Tepat pada aplikasi MyPertamina serta pembinaan secara intensif terhadap SPBU di seluruh Indonesia.
Sepanjang Januari hingga awal September 2026, Pertamina Patra Niaga tercatat telah memberikan pembinaan kepada lebih dari 900 SPBU yang terindikasi melakukan pelanggaran.
Sanksi tegas siap dijatuhkan mulai dari teguran tertulis, skorsing pasokan, hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU), serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak penyelewengan BBM subsidi.