
BANJARNEGARA, SERAYUNEWS – Pemerintah Kabupaten Banjarnegara menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 ke DPRD Banjarnegara.
Penyerahan dilakukan oleh Bupati Banjarnegara, Amalia Desiana kepada Ketua DPRD, Slamet dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Banjarnegara, Jumat (4/9/2026).
Dalam pidato pengantarnya, Bupati Amalia memaparkan sejumlah poin penting yang menjadi fokus penyesuaian anggaran tahun ini. Beberapa prioritas eksekutif di antaranya penanganan infrastruktur jalan dan jembatan, penanganan krisis air bersih akibat kemarau panjang, hingga pembayaran gaji PPPK paruh waktu.
Ia pun menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menerapkan prinsip pengelolaan keuangan yang ketat agar anggaran daerah tidak terbuang sia-sia pada kegiatan yang minim dampak bagi masyarakat.
“Kami ingin menekankan bahwa perubahan atas APBD Tahun 2026 ini disusun dengan prinsip efisiensi, efektivitas dan ketepatan sasaran. Sesuai dengan komitmen kita bersama, tidak boleh ada anggaran yang habis hanya secara administratif namun minim manfaat bagi masyarakat. Anggaran harus secara ketat mengikuti program prioritas,” katanya.
Di sisi lain, Bupati Banjarnegara juga menyampaikan keterbukaan terkait keterbatasan ruang fiskal yang dihadapi pemerintah daerah dalam mengakomodasi seluruh aspirasi masyarakat.
“Kami menyadari bahwa rancangan perubahan anggaran belum mampu mengakomodasi seluruh usulan pembangunan karena adanya keterbatasan kemampuan fiskal daerah,” ujarnya.
Ia berharap, dokumen Raperda tersebut dapat segera dibahas bersama oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD agar selesai tepat waktu demi kemaslahatan seluruh masyarakat Banjarnegara.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Kabupaten Banjarnegara, Hendro Cahyono, menyampaikan penjelasan eksekutif mengenai struktur Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
“Penyusunan Raperda Perubahan APBD ini merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan kebijakan keuangan daerah dengan perkembangan situasi riil, dinamika ekonomi, serta koreksi atas sisa perhitungan tahun-tahun sebelumnya,” katanya.
Secara garis besar, target pendapatan daerah pada Perubahan APBD 2026 diproyeksikan mengalami penurunan 7,1 persen dari target murni menjadi Rp2.043.200.157.609. Hal ini dipengaruhi pendapatan asli daerah dari sektor pajak yang mengalami penurunan dan penyesuaian pendapatan transfer dari pemerintah provinsi serta pusat.
Sementara itu, alokasi belanja daerah dianggarkan sebesar Rp2.170.120.064.956. Anggaran belanja tersebut diprioritaskan untuk percepatan pemenuhan target RPJMD sektor infrastruktur dasar, kesehatan, pendidikan, serta pemenuhan kewajiban pada pihak ketiga yang harus diselesaikan pada tahun berjalan.
Adapun defisit antara pendapatan dan belanja daerah ditutup menggunakan penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp157.862.455.403 yang bersumber dari SiLPA Tahun Anggaran 2025 hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Eksekutif berharap pembahasan di tingkat Badan Anggaran DPRD dan TAPD dapat berjalan lancar sehingga Raperda ini dapat segera disahkan menjadi Perda,” ujarnya
Ketua DPRD Banjarnegara, Slamet mengatakan, penyesuaian APBD merupakan langkah strategis dalam menjaga prioritas pembangunan dan pelayanan publik di tengah dinamika kondisi sosial ekonomi maupun kebijakan pemerintah.
“Penyampaian Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi bagian penting dalam memastikan agar pengelolaan keuangan daerah tetap berjalan secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, serta selaras dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah,” katanya.