SERAYUNEWS – Baru-baru ini, dunia pendidikan di Indonesia dikejutkan oleh pengumuman dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti.
Pasalnya, Abdul Mu’ti mengumumkan terkait perubahan jadwal libur sekolah selama Ramadan dan Idul Fitri 2025.
Dalam sebuah video yang beredar di media sosial, Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa libur sekolah akan dimulai lebih awal dari jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya.
Sebelumnya, berdasarkan Surat Edaran Bersama (SEB) Tiga Menteri, jadwal libur sekolah selama Ramadan dan Idul Fitri 2025 ditetapkan sebagai berikut:
Namun, dalam pengumuman terbarunya, Abdul Mu’ti menyatakan bahwa libur sekolah akan dimulai lebih awal, yakni pada 21 Maret 2025.
Dengan perubahan ini, siswa akan mendapatkan tambahan libur selama 18 hari, dimulai dari 21 Maret hingga 7 April 2025, bertepatan dengan cuti bersama Idul Fitri.
Informasi ini disampaikan Abdul Mu’ti dalam sebuah video yang diunggah oleh akun Instagram @syafruddintowajo.
Pengumuman ini segera menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Banyak orang tua dan siswa yang menyambut baik keputusan ini karena memberikan waktu lebih untuk persiapan ibadah selama bulan Ramadan.
Namun, ada juga yang mempertanyakan keabsahan informasi tersebut, mengingat belum ada surat edaran resmi dari pemerintah terkait perubahan jadwal libur sekolah ini.
Menanggapi viralnya video tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui akun Instagram resminya, @kemendikdasmen, menegaskan hingga saat ini, 3 Maret 2025, belum ada perubahan resmi jadwal libur sekolah selama Ramadan dan Idul Fitri 2025.
Kemendikdasmen menyatakan bahwa jadwal libur sekolah masih mengacu pada SEB Tiga Menteri yang telah dikeluarkan sebelumnya.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk menunggu informasi resmi selanjutnya dan tidak terpancing oleh informasi yang belum terverifikasi.
Perubahan jadwal libur sekolah selama Ramadan dan Idul Fitri 2025 yang diumumkan oleh Mendikdasmen Abdul Mu’ti memang mengejutkan banyak pihak.
Namun, hingga saat ini, belum ada surat edaran resmi yang mengonfirmasi perubahan tersebut.
Oleh karena itu, masyarakat diharapkan untuk selalu memeriksa sumber informasi dan menunggu pengumuman resmi dari pemerintah sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.***