
SERAYUNEWS – Apabila Anda membutuhkan informasi mengenai link surat edaran libur sekolah ramadhan 2026, Anda bisa menyimak artikel ini sampai akhir.
Pasalnya, pemerintah resmi menetapkan pola pembelajaran selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Ketentuan tersebut dikeluarkan melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan berlaku untuk seluruh satuan pendidikan di Indonesia.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) 3 Menteri tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan 1447 H/2026 M, yang menjadi acuan bagi sekolah, madrasah, orang tua, serta peserta didik dalam menjalankan kegiatan belajar selama Ramadan hingga Idulfitri.
Penetapan jadwal ini bertujuan menjaga keseimbangan antara keberlangsungan pendidikan dan pelaksanaan ibadah puasa.
Pemerintah menekankan bahwa kegiatan belajar tetap berjalan optimal, namun dengan pendekatan yang lebih fleksibel dan manusiawi agar murid dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan nyaman dan khusyuk.
Melalui surat edaran tersebut, pemerintah mengatur secara rinci tahapan pembelajaran selama Ramadan, mulai dari belajar mandiri di rumah, pembelajaran di sekolah, hingga libur bersama Idulfitri.
Kebijakan ini juga menekankan pentingnya penyesuaian metode belajar, termasuk pengurangan beban tugas dan penguatan kegiatan yang bersifat karakter, spiritual, dan sosial.
18–21 Februari 2026: Belajar Mandiri di Rumah
Pada periode 18 hingga 21 Februari 2026, murid melaksanakan belajar mandiri di rumah, tempat ibadah, atau lingkungan masyarakat.
Kegiatan belajar ini dilakukan sesuai dengan penugasan yang diberikan oleh sekolah masing-masing.
Pembelajaran mandiri dirancang agar tidak membebani murid, terutama pada masa awal Ramadan yang membutuhkan penyesuaian fisik dan mental.
Sekolah diimbau untuk tidak memberikan pekerjaan rumah atau proyek yang berlebihan, sehingga murid tetap dapat fokus menjalankan ibadah puasa.
Pendekatan ini diharapkan membantu peserta didik menjaga ritme belajar tanpa mengurangi kualitas pembelajaran, sekaligus membangun kemandirian dan tanggung jawab.
23 Februari–14 Maret 2026: Belajar di Sekolah
Kegiatan pembelajaran kembali dilaksanakan di sekolah atau satuan pendidikan masing-masing mulai 23 Februari hingga 14 Maret 2026.
Selama periode ini, sekolah dianjurkan mengisi kegiatan belajar dengan aktivitas yang bermanfaat dan relevan dengan suasana Ramadan, terutama yang dapat meningkatkan iman, takwa, serta karakter peserta didik.
Bagi murid beragama Islam, sekolah dapat memfasilitasi berbagai kegiatan keagamaan seperti:
* tadarus Al-Qur’an
* pesantren kilat
* kajian keislaman
* kegiatan sosial dan kepedulian sesama
Sementara itu, murid yang beragama selain Islam tetap difasilitasi mengikuti bimbingan rohani atau kegiatan keagamaan sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.
Dengan demikian, prinsip toleransi dan keberagaman tetap dijaga dalam lingkungan pendidikan.
16–20 dan 23–27 Maret 2026: Libur Bersama Idulfitri
Menjelang akhir Ramadan dan Hari Raya Idulfitri, pemerintah menetapkan libur bersama Idulfitri pada tanggal:
* 16–20 Maret 2026
* 23–27 Maret 2026
Masa libur ini dapat dimanfaatkan murid untuk bersilaturahmi dengan keluarga dan masyarakat, mempererat tali persaudaraan, serta menumbuhkan nilai kebersamaan dan persatuan.
Libur Idulfitri yang cukup panjang juga diharapkan memberi waktu istirahat yang memadai bagi peserta didik sebelum kembali ke kegiatan pembelajaran normal.
30 Maret 2026: Kembali Masuk Sekolah
Setelah rangkaian libur Ramadan dan Idulfitri berakhir, seluruh murid kembali masuk sekolah pada 30 Maret 2026.
Pada tanggal tersebut, kegiatan pembelajaran di sekolah maupun satuan pendidikan kembali berjalan normal sesuai kalender akademik yang berlaku.
Dengan demikian, seluruh rangkaian pembelajaran Ramadan 1447 H/2026 M resmi berakhir.
Bagi sekolah, orang tua, maupun masyarakat yang ingin membaca dokumen lengkapnya, Surat Edaran Bersama 3 Menteri tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan 1447 H/2026 M dapat diakses melalui laman resmi Kemendikdasmen.
Dokumen ini menjadi rujukan utama dalam penyusunan kalender akademik, penyesuaian jadwal belajar, serta pelaksanaan kegiatan pendidikan selama bulan Ramadan.***