Cilacap, serayunews.com
Sekda Cilacap, Awaluddin Muuri mengatakan, Perda SOTK sudah rampung, tapi belum bisa berlaku.
“Karena harus menyiapkan anggaran, sarana dan prasarana, kantor juga,” kata Sekda Cilacap, Awaluddin Murri kepada serayunews.com, Kamis (23/2/2023).
Baca juga: [insert page=’perda-sotk-digedok-begini-nasib-dinas-di-cilacap-yang-dilebur-dan-pejabatnya-bakal-diseleksi-ulang’ display=’link’ inline]
Meski begitu, pelaksanaan Perda tersebut tak menutup kemungkinan berlaku pada anggaran perubahan 2023 mendatang. Pihaknya pun akan segera mengkaji kebutuhan penunjang lainnya, termasuk assessment terhadap penempatan para pejabat.
“Jadi nanti kami rapatkan dulu, mau assessment semua atau hanya yang terdampak perubahan saja. Keputusannya nanti lah, perlu pengkajian dulu. Bu Pj bupati belum memutuskan, menunggu arahan dari beliau seperti apa,” ujarnya.
Awaluddin menjelaskan, dengan perubahan SOTK tersebut, ada perampingan dari 21 Dinas menjadi 19 Dinas dan menambah 1 badan. Serta kenaikan tipologi dua dinas, yakni Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Dinas Arsip dan Perpustakaan.