Purwokerto, serayunews.com
Menurut keterangan Kapolresta Banyumas, Kombes Pol M Firman L Hakim melalui Kasat Reskrim, Kompol Berry, pemuda tersebut yakni berinisial MPP (28), warga Wanadadi, Kabupaten Banjarnegara. Dimana dirinya melakukan aksi pencurian di depan sebuah rumah makan di Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur pada Senin (22/11).
“Kami mendapati laporan dari korban yakni Endah (21), warga Desa Purwosari, Kecamatan Baturraden. Bahwa saat korban tengah hendak pulang dan bersepeda motor melintas di depan rumah makan tersebut, tiba-tiba dari arah belakang ada pengendara sepeda motor dan langsung mengambil handphone korban yang terletak di dasbord motor bagian depan,” kata dia, Jumat (26/11).
Dari peristiwa tersebut, sontak korban langsung berteriak “maling” kepada pelaku, hingga korban sempat melakukan pengenjaran. Namun, karena tersangka lebih cepat mengendarai sepeda motornya, akhirnya tersangka berhasil melarikan diri. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Purwokerto Timur.
“Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian mencapai Rp 2,7 juta. Kami yang mendapati informasi tersebut, langsung bergerak mencari keberadaan yang bersangkutan,” ujarnya.
Setelah adanya penyelidikan, dengan meminta keterangan sejumlah saksi kejadian, polisi berhasil mengetahui identitas pelaku yakni berinisial MPP. Diketahui, MPP merupakan residivis jambret yang telah melakukan aksinya lebih dari sekali.
“Pelaku ini merupakan residivis jambret, telah melakukan aksinya sebanyak empat kali. Dimana akhirnya kami berhasil mengamankan pelaku setelah diketahui keberadaannya,” kata dia.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti seperti satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja 250 cc warna merah, dan juga satu buah handphone milik korbannya.
“Atas perbuatannya, yang bersangkutan kami jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” ujarnya.