
SERAYUNEWS – Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) menyampaikan sikap tegas dan keberatan keras atas tindakan penangkapan Presiden Venezuela oleh otoritas Amerika Serikat.
Tindakan tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional, prinsip kedaulatan negara, serta Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Presiden Petisi Ahli, Pitra Romadoni Nasution SH MH, menegaskan bahwa penangkapan seorang Kepala Negara yang masih menjabat tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh negara lain karena bertentangan dengan prinsip fundamental hubungan internasional yang telah disepakati oleh masyarakat dunia.
“Tindakan Amerika Serikat tersebut melanggar prinsip kedaulatan dan persamaan derajat antarnegara,” katanya dalam press release, Selasa (6/1/2026).
Petisi Ahli menjelaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan langsung dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Piagam PBB yang menyatakan bahwa Perserikatan Bangsa-Bangsa didasarkan atas prinsip persamaan kedaulatan dari semua anggotanya.
Selain itu, Pasal 2 ayat (7) Piagam PBB menegaskan bahwa tidak ada ketentuan dalam Piagam PBB yang memberikan kewenangan untuk mencampuri urusan domestik suatu negara.
Berdasarkan ketentuan tersebut, setiap tindakan penegakan hukum lintas negara terhadap Presiden atau Kepala Negara tanpa persetujuan negara yang bersangkutan atau tanpa mandat internasional yang sah dinilai sebagai intervensi ilegal.
Dalam hukum internasional, seorang Presiden sebagai Kepala Negara memiliki imunitas penuh (immunity ratione personae) selama masa jabatannya. Prinsip ini diakui secara universal dan tercantum dalam berbagai instrumen hukum internasional.
Petisi Ahli merujuk pada Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik 1961, khususnya Pasal 29, yang menyatakan:
“Pejabat negara yang memiliki status tertentu tidak boleh ditangkap atau ditahan dalam bentuk apa pun.”
Selain itu, yurisprudensi Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) dalam perkara Arrest Warrant (Democratic Republic of Congo v. Belgium, 2002) menegaskan bahwa Kepala Negara, Kepala Pemerintahan, dan Menteri Luar Negeri memiliki imunitas penuh dari yurisdiksi pidana negara lain.
Petisi Ahli juga menilai bahwa penangkapan Presiden Venezuela bertentangan dengan Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB, yang mewajibkan seluruh anggota PBB menahan diri dari ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap integritas wilayah dan kemerdekaan politik negara lain.
Tindakan sepihak tersebut dinilai berpotensi menciptakan preseden berbahaya dan mengancam stabilitas serta ketertiban dunia internasional.
Menurut Petisi Ahli, hukum internasional tidak membenarkan penerapan yurisdiksi nasional secara sewenang-wenang terhadap pejabat tinggi negara lain.
Setiap dugaan pelanggaran hukum internasional seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang sah dan diakui secara global.
Petisi Ahli menegaskan bahwa penyelesaian sengketa internasional harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang legitimate, seperti Mahkamah Internasional (ICJ) atau Mahkamah Pidana Internasional (ICC), dengan tetap menjunjung tinggi prinsip imunitas dan due process of law.
Petisi Ahli menyampaikan beberapa pernyataan sikap, di antaranya:
“Petisi Ahli mengajak seluruh negara anggota PBB untuk kembali pada semangat multilateralisme, supremasi hukum internasional, dan penghormatan terhadap kedaulatan negara, demi menjaga perdamaian dan ketertiban dunia,” imbuhnya.