SERAYUNEWS – PT KAI Daop 5 Purwokerto berhasil menangkap delapan orang yang melakukan pencurian material prasarana Kereta Api (KA) di wilayah Stasiun Bumiayu. Dari penangkapan delapan orang tersebut petugas berhasil menyita barang bukti berupa 16 potong rel panjang, Minggu (2/2/2025) dini hari.
Manager Humas Daop 5 Purwokerto, Feni Novida Saragih mengungkapkan sekitar pukul 00.38 WIB, Tim PAM Daop 5 Purwokerto mendapati informasi dari KUPT JJ 5.3 Bumiayu, Arif Purwanto. Arif mendapat informasi dari masyarakat Desa Langkap, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Bumiayu. Informasinya adalah adanya aktivitas orang-orang yang mencurigakan dengan melakukan aksi pemotongan rel.
“Tepatnya di KM 315 + 5/6 lintas Bumiayu – Kretek Desa Langkap, Kecamatan Bumiayu Kabupaten Brebes. Selanjutnya, tim pengamanan yang saat itu melaksanakan patroli di wilayah Legok kemudian menuju lokasi tersebut sekaligus berkoordinasi dengan Reskrim Polsek Bumiayu untuk melakukan penangkapan pelaku,” kata dia.
Dari koordinasi tersebut, mereka berhasil menangkap aksi pencurian material dengan jumlah pelaku sebanyak delapan orang. Kemudian mereka langsung digelandang ke Polsek Bumiayu untuk proses pemeriksaan lebih lanut.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara,” kata dia.
Kemudian lanjut Feni sesuai dengan UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian pasal 181 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api. Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.
“PT KAI Daop 5 Purwokerto mengecam dan akan menindak tegas sesuai proses hukum seluruh oknum yang melakukan pencurian material prasarana KA tersebut,” ujarnya.
Dalam kasus ini, berhasil diamankan barang bukti berupa 16 potongan rel panjang 2 meter, 1 tabung oksigen, 1 selang las atau blender warna merah, 1 kunci inggris, 4 buah tang jepit, 1 kacamata las, 1 buah golok, 1 buah celurit, 1 buah tespen, 6 pcs handphone, 2 unit sepeda motor, dan 1 unit mobil.
“Tidak berdampak ke perjalanan KA, karena itu rel eks penggantian dan beberapa yang dipasang untuk penahan jalur,” kata dia.